Sekda TTS Gelar Syukuran Nikah Putrinya Ditengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Liputan4.com, Soe-TTS
Sekda Timor Tengah Selatan (TTS), Marthen Selan diduga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati TTS terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS.Ini setelah Sekda menggelar syukuran nikah anaknya Femi Selan di kediamannya Nunsena, Kecamatan Amanuban Barat.
Padahal berdasarkan Surat Edaran No.PBPBD.01/303/V/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid 19 kab TTS tertanggal 5/5/2021.
Pada Poin 3 berbunyi dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun di Rumah, Restoran, Balroom dan atau tempat lainnya.
Surat yang ditandatangani Bupati TTS,Egusem Pieter Tahun dan ditujukan kepada Pimpinan OPD, Instansi vertikal, Swasta, Organisasi Keagamaan, Camat se Kabupaten TTS, Kades/Lurah se TTS, Kepala Puskesmas, Pelaku Usaha, seluruh Masyarakat TTS.
Sekda saat dikonfirmasi melalui telepon Senin 20/5/2021 membenarkan dirinya menggelar syukuran nikah putrinya pada hari Minggu tanggal 9/5/2021 namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dikatakan,undangan sebanyak 50 orang baik lisan maupun tertulis dan diberlakukan antrian bagi para undangan.
Sementara itu Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dikonfirmasi melalui telepon mengatakan acara syukuran nikah yang digelar di rumah Sekda TTS, Marthen Selan di daerah Nunsena, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat pada Minggu (9/5/2021) telah mengantongi ijin dari gugus tugas kabupaten TTS.
Dirinya memberikan ijin acara tersebut dengan syarat undangan di bawah 50 orang dan tetap menaati protokol kesehatan.
Selain memberikan ijin untuk menggelar acara syukur tersebut, Bupati Tahun dan sejumlah pejabat lingkup Pemda TTS ikut menghadiri acara syukuran tersebut. Bupati Tahun tiba di lokasi acara sekitar pukul 13.00 WITA dan pulang sekitar pukul 14.00 WITA.
” Itu acara syukuran yang hadir sekitar 50 orang saja. Itu pun protokol kesehatan tetap jalan. Undangan pakai masker, jaga jarak dan ada tempat cuci tangan. Kami duduk jarak sekitar 5 meter,” ungkap Bupati Tahun dikonfirmasi Senin (10/5/2021).
Untuk diketahui, Bupati TTS telah mengeluarkan surat nomor PBPBD.01/303/V/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk masyarakat dalam pengendalian penyebaran virus Corona. Dalam surat edaran tersebut terdapat 12 poin, dimana pada point 3 mengatur tentang larangan menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis. Pada point 11, setiap orang pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sebagai mana diatur dalam peraturan Bupati TTS Nomor 45 Tahun 2020 tentang penertiban Disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kabupaten TTS.
Menurut Bupati Tahun, acara syukuran tersebut tidak masuk kategori pesta karena yang menghadiri acara tersebut kurang dari 50 orang dan tidak ada musik.
Namun jika setelah dirinya pulang dan undangan yang hadir lebih dari 50 orang dan ada musik, itu merupakan tanggung jawab sekda sebagai pemilik acara.
“Selama saya ada di sana musik saja tidak ada. Orang yang hadir juga kurang dari 50 orang. Jika setelah saya pulang ternyata ada musik dan orang yang datang lebih dari 50 orang itu tanggung jawab Sekda,” pungkasnya.
Berita dengan Judul: Meski Ada Larangan Pesta, Sekda TTS Gelar Syukuran Nikah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans