Berita  

Menyalahi RAB, Proyek Pembangunan Puskesmas Bissappu Diduga Tanpa Galian Pondasi, Kontraktor Curang

menyalahi-rab,-proyek-pembangunan-puskesmas-bissappu-diduga-tanpa-galian-pondasi,-kontraktor-curang

Liputan4.com, Jeneponto_ Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, nilai anggaran Rp.5.114.879.000, dikerjakan oleh CV. ELECTRICAL MANHATO dengan Konsultan Pengawas CV. NAILAH MULTICOM KONSULTAN dan Konsultan Perencan CV. ALMAHYRA ENGENEER KONSULTANT, dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.

” Ketua dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar mengatakan, soal proyek pembangunan Puskesmas Bissappu diduga dikerjakan menyalahi aturan kontrak.” Ujarnya


” Sesuai fakta dilapangan berdasarkan hasil pemantauan dari tim LPK, proyek tersebut kata dia, sekeliling bangunan dikerjakan tanpa galian pondasi, namun rencana pondasi hanya dilakukan pemadatan rata dengan muka tanah aslinya ” ungkapnya

“Padahal sudah dianggarkan sesuai kontrak untuk galian tanah pondasi menerus dengan tipe PB3 sedalam 25 cm, pada bagian kiri kanan dan belakang mulai dari gedung perawatan pria hingga pada ruang poli lansia.

Di ketahui bahwa digambar kerja sangat jelas pondasi lajur PB3 adalah garis muka tanah asli dengan galian yang akan dibuat menunjukkan pondasi menerus sedalam 25 cm, 20 cm Pas Batu Kosong dan 5 cm adalah pasir urug dengan volume ukuran panjang 5.466 m3.

Kemudian proyek tersebut, lanjut kata ketua LPK, diduga dikerjakan tidak sesuai speknya sehingga mengurangi kualitas volume pekerjaan.

“ Dengan tidak dilakukannya galian pondasi maka jelas ini pengurangan volume dan perbuatan melawan hukum, dan Kontraktor dianggap melakukan kecurangan ” tegasnya.

” Sementara tenaga tim teknik perusahaan Herman, yang dimintai klarafikasinya melalui Via WhastApp oleh tim LPK Sulsel, terkait dugaan tidak adanya galian pondasi. Dirinya mengatakan bahwa Pelaksana bekerja sesuai rencana dan petunjuk dari perencanaan dan pengawasan, dan itu bisa dikonprontir dengan konsultan perencana dan pengawasnya pak, baru saya bisa perlihatkan bukti pelaksanaan “. Ujar herman

” Lanjut Herman, terkait pemakaian pembesian sudah disesuaikan dengan volume kebutuhan besi, sebagaimana perhitungan perubahan dari konsultan.

“Jangan pemakai yang menjadi sasaran kesalahan hal tersebut. Besi sesuai dengan perencanaan SNI, kalau ternyata ada perbedaan berarti bapak seharusnya pertanyakan pihak pabrikan pertanggung jawaban merk dan legalitas logo SNI yang ada disetiap batang Besi ” tegasnya

” Sudah disesuaikan dengan menambah jumlah batang besi dalam setiap bagiannya sehingga volume dari besi itu sendiri tercukupi. Dan yang kami pakai sesuai SNI sebagaimana terlogo timbul disetiap batang besi ” ucapnya

” Ketika tim LPK kembali pertanyakan lantas bagaimana dengan pemakaian pembesian yang ada di struktur kontruksi tiang Kolom utama Sloef, Balok, dan Ringbalk yang sudah dilakukan pengecoran beton namun tidak sesuai dengan kebutuhan volume pekerjaan dari ukuran diameter tulangan, yang masuk dalam batas toleransi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam SNI “.

” Namun Tenaga Teknik Perusahaan Herman, tidak bisa menjawabnya sama sekali “.

” Patut diduga Kontraktor sebagai pelaksana melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan yang lebih besar sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak lagi mengacu pada juknis dan spesifikasi tehnik yang ada dalam RAB,” ungkap ketua LPK Sulsel dihadapan Liputan4.com Selasa, (23/11/2021).

” Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, akan terus mengawal mega proyek milyaran ini hingga sampai batas waktu pekerjaan dianggap selesai sesuai dengan masa tenggang waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan sementara ini dalam (Pulbaket) sebagai bahan acuan pelaporan nantinya kejajaran Aparat Penegak Hukum (APH)” kata Ketua LPK Sulsel.(Tim)

Berita dengan Judul: Menyalahi RAB, Proyek Pembangunan Puskesmas Bissappu Diduga Tanpa Galian Pondasi, Kontraktor Curang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas