LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Setelah sempat menuai polemik, dan menjadi tanda tanya di masyarakat apakah pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau tidak, akhirnya terjawab sudah. Pemerintah akhirnya memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021 dengan catatan.
Melalui keterangan pers di kanal youtube sekretariat presiden Selasa(20/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan akan melakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.
Jokowi mengakui penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021 di Jawa-Bali merupakan adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan kasus mengalami penurunan, kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM, karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan maka 26 Juli pemerintah akan membuka secara bertahap [PPKM],” kata Jokowi.
Secara perinci, beberapa aturan perpanjangan di antaranya:
– Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%;
– Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
– Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
– Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit;
– Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19.
PPKM Darurat juga dilakukan agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Namun, Jokowi bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed RS mengalami penurunan. Pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.
Berita dengan Judul: Menuai Polemik, Akhirnya Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik