Menko Polhukam Prof Mahfud MD
Jangan Ada Yang Langgar Kebebasan Pers
Liputan4.Com Jakarta – Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa kebebasan pers tidak boleh dilanggar, karena Pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers itu, apalagi Indonesia adalah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi.
“Kita sudah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, diantara keempat pilar tersebut, Pers adalah pilar yang paling sehat,” kata Menko Polhukam Mahfud, dalam giat ”Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan” di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/4/2021) sore.
Mahfud MD menyatakan dalam sejarah perjalan bangsa, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor dan pengusiran wartawan, pembredelan, itu adalah awal dari kehancuran.
Mahfud pun menyebut kondisi tersebut pernah terjadi di era Orde Baru. Karena itu, saya melihat bahwa Pers-lah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” ujarnya.
Menko Polhukam lantas mencontohkan, saat orang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit sekali, tapi ketika pers memberitakan, orang menjadi berani bertindak dan penegakan hukum berjalan. Karena cerminan masyarakat itu adalah pers.
“Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalah pahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerjasama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya,” pungkas Mahfud.
Kegiatan dialog dihadiri pimpinan Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Asosiasi Pers dan para pemimpin redaksi media massa.
Menko mengemukakan, bahwa memang pers memiliki masalah juga, akan tetapi dibanding dengan pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif, justru pers masih tergolong yang paling sehat.
Acara yang diselenggarakan terbatas dan dengan protokol Kesehatan dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono, Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Achmad Riad dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Selain itu, sejumlah Pimpinan Asosiasi Pers, antara lain; Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, LBH Pers, Dewan Pers, dan para Pemimpin Redaksi media massa. Acara itu disemarakkan dengan diskusi dua arah antara insan pers dengan Menko beserta perwakilan institusi pemerintah.
(Abdi Sumarno)
Berita dengan Judul: Menko Polhukam Prof Mahfud MD Jangan Ada Yang Langgar Kebebasan Pers pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno