Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Respon cepat pihak Polda Riau atas Pidato Presiden Joko Widodo di KTT G20 di La Nuvola Roma Italia terkait pemberantasan Mafia perusak Lingkungan, yakni dengan berhasilnya pihak Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khususnya mengungkap para pelaku Illegal Logging diwilayah Hukumnya pada beberapa waktu lalu, menuai banyak pujian dari kalangan kelompok dan tokoh masyarakat.
Yang mana pihak Polda Riau telah berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku Illegal Logging komplotan Mat Ari, alias Anak Jenderal yang di duga telah merusak lingkungan Hidup di kawasan Hutan Lindung di wilayah Propinsi Riau.
Namun di sisi lainnya, kinerja pihak Polda Riau dalam hal penegakkan Hukum terhadap para terduga pengerusak Lingkungan Hidup pun masih terus ditunggu dan selalu ditunggu oleh warga yang telah menjadi korban pencemaran dan pengerusakan Lingkungan Hidup itu.
Seperti laporan Pidana Pencemaran Limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit Perusahaan Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau oleh pihak Kantor Consultant & Law Office Mr. HUTAHAEAN & PARTNERS yang menerima surat kuasa dari Korban, Jonni Siahaan, warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Marnalom Hutahaean selaku pihak dari CONSULTAN & LAW OFFICE Mr. HUTAHAEAN & PARTNER, ketika ditemui awak Media Liputan4.com, (23/11/21), menerangkan bahwa pihaknya telah membuat laporan Pidana Pencemaran Linmbah PMKS PT SIPP ke phak Polda Riau pada hari Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Dan laporan tersebut berdasarkan surat kuasa kliennya, Jonni Siahaan yang merupakan korban dari pencemaran air limbah milik PMKS PT. SIPP tersebut.
“Sampai saat ini kita masih menunggu penegakkan Hukumnya. Dan kita akan terus melakukan upaya Hukum, sampai pihak perusahaaan tersebut mentaati berbagai peraturan terkait persoalan pencemaran limbah yang telah ditimbulkan pihaknya”, tegas Marnalom.
Sementara, Roslin br Sianturi, istri dari Jonni Siahaan, kepada Liputan4.com juga menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengharapkan Hukum ditegakkan terkait persoaalan limbah milik PMKS PT. SIPP yang telah menyebabkan tanaman sawitnya rusak.
“Kami sangat berharap Hukum itu ditegakkan secara adil oleh pihak berwenang. Seperti baru-baru ini pihak Polda Riau telah berhasil menangkap para pengerusak Lingkungan, yakni para pembalak liar di kawasan Hutan Lindung di daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Dan kiranya juga, hal serupa dapat diterapkan kepada para perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, yang memiliki limbah dan telah mencemari serta merusak lingkungan. Seperti pihak PMKS PT. SIPP yang berada di wilayah Kelurahaan Pematang Pudu Kecamatan Mandau yang sejak bulan Februari 2021 lalu sudah kami laporkan ke Polda Riau karena limbah miliknya telah merusak tanaman kebun kami”, terang Roslin.
“Intinya penegakan Hukum terhadap siapa saja yang di duga telah melakukan pengerusakan dan pencemaran lingkungan Hidup, haruslah di proses secara adil sebagai mana dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Jangan pilih kasih penegakkan Hukumnya. Apa karena kami orang susah, petani kecil, makanya kami diberlakukan tidak adil. Sementara pihak perusahaan itu karena orang besar, banyak duit, dan sampai saat ini masih tenang-tenang saja dan pabriknya tetap saja beroperasi walaupun limbahnya telah merusaki tanaman kami”, ujar Roslin kemudian.
Diakhir pertemuan, Roslin juga sangat berharap kepada pihak Pemerintahan Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Lingkungan Hidupnya, dapat menindak tegas pihak-pihak yang di duga telah merusak dan mencemari Lingkungan Hidup. Tegakkan Keadilan, tindak pelaku pencemaran Lingkungan Hidup”, tutup Roslin.
Berita dengan Judul: Mengukur Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Pihak Polda Riau Terhadap Para Pengerusak Lingkungan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan