Liputan4.com, Sergai – Guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin meluas diwilayah hukum Polsek Pantai Cermin, Polsek Pantai Cermin menggelar Ops yustisi tepatnya di Pekan Sabtu Desa Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/ d selesai.
Kegiatan Ops yustisi yang dilaksanakan mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri Nmr 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19, Inmendagri Nmr 29 THN 2021* tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021*. Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai.
Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/5011/2021 tgl 24 Agustus 2021* Tentang PPKM Level 2 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab Sergai, ” kata kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu.
Kegiatan ops yustisi yang dilakukan melibatkan personil gabungan yaitu dari Polri sebanyak 7 orang personil dan dari TNI sebanyak 3 orang personil tersebut melakukan Public Addres kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM kendaraan dan para pedagang makanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti dengan menggunakan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 2 di wilayah Kab. Sergai dan PPKM Level 2 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan.
Menghimbau kepada pemilik usaha dagangan meminta kerjasamanya agar turut mengingatkan masyarakat/pembeli menggunakan masker serta membatasi kegiatannya agar tidak sampai larut malam hanya sampai pukul 20.00 wib.
Dalam ops yustisi yang dilakukan personil masih mendapati masyarakat yang melanggar prokes, terbukti dengan diberikannya sanksi berupa teguran lisan kepada 14 orang yang melanggar prokes, “ungkap AKP Teddy.
Adapun hasil yang ingin dicapai dengan adanya ops yustisi adalah agar masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai dengan aturan pemerintah.
Kegiatan berjalan dengan baik dan masyarakat setempat sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pantai Cermin bersama dengan Instansi terkait.
Serta masyarakat (warga) mengetahui tentang Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, ” Tutup AKP Teddy.
Kegiatan Patroli gabungan Ops Yustisi Polsek Pantai Cermin beserta Instansi terkait dalam rangka pengendalian Virus Covid- 19 di Wilkum Polsek Pantai Cermin berjalan dengan aman, kondusif dan lancar. (Dmk)
Berita dengan Judul: Mengendalikan Penyebaran Virus Covid- 19 di Wilkumnya, Polsek Pantai Cermin Gelar Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik