berikut isi surat edaran Pemerintah Kabupaten Mimika yang di tandatangani Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, Jumat (23/04/2021)
Liputan4 – Timika | Untuk Mengenang jasa semasa menjabat sebagai pejabat publik kabupaten mimika, ketua DPRD Kabupaten Mimika Robby Kamaniel Omaleng layaknya mendapat penghormatan yang setinggi- tingginya dari pemerintah daerah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 Ayat 4 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 (Tiga) hari. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Melalui surat yang diterbitkan pada jumat siang, pemerintah kabupaten mimika mengeluarkan surat edaran Bupati Kabupaten Mimika ditujukan kepada seluruh (OPD) Forkopimda, Distrik, Kelurahan, dan seluruh puskesmas sekabupaten mimika serta masyarakat kabupaten mimika.
Surat edaran tentang pengibaran bendera setengah tiang yang akan dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari tanggal 24 maret hinggah 27 maret.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Mimika Robby K. Omaleng SI. P meninggal dunia kamis siang pada pukul 14 : 15 Wit (22/04/2021) di rumah sakit mitra masyarakat (RSMM).
Pria kelahiran Aroanop 3 Juni 1984. Almarhum merupakan anak ke empat dari empat bersaudara buah hati pasangan Petrus Omaleng (alm) dan Elina Beanal (alm).
Red:/ Makatita
Berita dengan Judul: mengenang Wafatnya Ketua Dprd Mimika, Pemkab Mimika Terbitkan Surat Edaran Kibarkan Bedera Setengah Tiang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita