Liputan4.com — Pemerintahan — Desentralisasi, Desentralisasi merupakan suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri.
Di Indonesia, kita menganut sistem pemerintahan yang dinamakan desentralisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasannya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya sendiri.
Dalam hal ini berarti pemerintah daerah memiliki otonomi daerah, dimana mereka memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat daerahnya. Pelimpahan wewenang ini akan membutuhkan dana oleh pemerintah daerah. Salah satu dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dinamakan dana alokasi umum.
Yuk, Mari kita akan simak bersama terkait dana alokasi umum.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya disebagai dana pembangunan.
[1] DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN,
dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN.
Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%.
[2] Formula dan Penghitungan Alokasi DAU
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya. Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud.
Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN.
Mekanisme Pengalokasian
Formula dan Penghitungan Alokasi DAU
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya.
Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan
DPOD dimaksud. Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN.
DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar.
Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal.
Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil.
Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi.
Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.
DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota.
Bobot kabupaten/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten/kota.
Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita.
Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH.
Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal:
• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0, menerima DAU sebesar alokasi dasar.
• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
• Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
Tujuan DAU
Tujuan transfer DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Kategori
Secara Umum DAU terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Rumusan Formulasi DAU
Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota. Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto (PDN Netto).
PDN Netto adalah Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah. Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
Rumusan Formula DAU adalah sebagai berikut:
•DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
• AD = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan
• CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) – Kapasitas Fiskal (KpF)
• KbF = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)
• KpF = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden.
Setiap Provinsi/Kabupaten/Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama.
Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya. Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU (DAU = 0)
Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru (DOB)
Perhitungan besaran DAU untuk DOB adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan
pecahan atau pemekarannya.
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu:
1. Jumlah PNSD,
2. Luas Wilayah dan
3. Jumlah Penduduk
Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang-undang pembentukandisahkan.
Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut. Dalam hal data dimaksud tidak tersedia, maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan
daerah induk. Dalam hal ini, penghitungan menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
DAU Tambahan
Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan.
DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal.
Penetapan Alokasi
Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Alokasi DAU tambahan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penyaluran
DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening
Kas Umum Daerah.
Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12
dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan.
Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Contoh Perhitungan
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan Kota Megamendung
(DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000 km persegi
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800 km persegi dan Kota
Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200 km persegi
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya = 150.000 jiwa dan Kota
Megamendung (DOB) jumlah penduduknya = 50.000 jiwa
DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp600.000.000.000 dengan rincian Alokasi
Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000
Persentase Kabupaten Gadog adalah Alokasi Dasar = .1.5000/2000) = 75% Celah Fiskal
((800/1.000) + (150.000/200.000))/2 = (80% + 75%)/2 = 77.5%
Persentase Kota Megamendung Alokasi Dasar .(500/2.000) = 25% Celah Fiskal ((200/1.000)
+ (50.000/200.000))/2 = (20% + 25%) = 22.5%
DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran = (75% x Rp200.000.000.000) + (77.5% x
Rp400.000.000.000) = Rp150.000.000.000 + Rp310.000.000.000 = Rp460.000.000.000 DAU
Kota Megamendung (DOB) = (25% x Rp200.000.000.000) + (22.5% x Rp400.000.000.000) =
(Rp50.000.000.000 + Rp90.000.000.000) = Rp140.000.000.000
Penulis rdahmadsyarif
Redaksi Liputan4com
Berita dengan Judul: Mengenal Apa Itu “Dana Alokasi Umum” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF