Berita  

Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) Diterapkan, Ini Alasannya?

mengakses-nomor-induk-kependudukan-(nik)-diterapkan,-ini-alasannya?

JAKARTA |  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap alasan penerapan tarif untuk mengakses nomor induk kependudukan (NIK). Penerapan tarif disebut guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

“Beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 April 2022.


Zudan menyebut sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang berorientasi pada keuntungan. Seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

“Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum.” kata Zudan.

Selain itu, Zudan tidak memasang target terkait besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang bakal diterima dari kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu tidak bertujuan untuk mencari pendapatan.

“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” jelas dia.

Sebelumnya, Dukcapil Kemendagri telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PNBP layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk). Nantinya instansi yang menggunakan informasi data adminduk perlu membayar saat mengakses dari peladen (server).

“Saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga,” ujar Zudan melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.

Skema tarif itu, kata dia, sudah disosialisasikan kepada instansi pengguna. Dia mencontohkan akses satu NIK dikenakan tarif Rp1.000. Zudan mengatakan RPP itu hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. “Menunggu ditandatangani Bapak Presiden,” ucap dia.

Berita dengan Judul: Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) Diterapkan, Ini Alasannya? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI