Liputan4.com, Jakarta– Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun saat ini nilai-nilai kedaulatan tersebut justru terdistorsi oleh praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Negara lebih merefleksikan kepentingan partai politik maupun para pemodal sehingga hasil produk undang-undang yang dihasilkan cenderung tidak pro terhadap rakyat.
Topik tersebut sebagaimana tergambar dalam Sarasehan Hukum Refleksi Akhir Tahun 2017 dengan tema “Kedaulatan Berbangsa dalam Dinamika Penegakan Hukum” kehadiran Partai Nusantara dapat mewujudkan niat tersebut.
Ketua Umum Partai Nusantara Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam sarasehan hukum ini merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji.
“Isu ini sangat penting dan menarik untuk dibahas, pemateri mempunyai kapasitas yg baik, kami harap kader kader Partai Nusantara dapat mengikuti sarasehan ini dengan baik”, tegas Ketua Umum Partai Nusantara kepada Wartawan Selasa (9/11/2021) di grend Like City Jakarta Barat.
Bahwa saat ini banyak pejabat yang lahir dari proses birokrasi yang liberal, celakanya demokrasi liberal yang transaksional sehingga justru menghasilkan monster kekuasaan.
Lebih lanjut Dr.Suritanto.SH.MH.MKn yang juga seorang Praktisi Hukum, menyampaikan bahwa kedaulatan bangsa Indonesia saat ini sangat mudah untuk dikontrol oleh para pemodal yang cenderung ingin membeli negeri ini.
Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn Ketua Umum Partai Nusantara mengungkapkan,“Banyak pemodal yang membiayai kendaraan politik di Indonesia, sehingga negeri ini justru dengan mudah dikontrol oleh mereka. Apakah kita hanya mau jadi penonton atau penikmat saja, karena itu menjadi refleksi bagi kita”, pungkasnya.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstat), memiliki konsekuensi adanya supremasi hukum. Artinya, setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, selain itu harus memberikan kepastian hukum (asas legalitas).Sistem demokrasi yang berlandaskan hukum dan berkedaulatan rakyat menjadi dasar kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia menyatakan bahwa suatu pemerintahan dipimpin oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bentuk pengejawantahan dari sistem demokrasi adalah diselenggarakannya pemilu secara langsung. Adapun landasan dasar pelaksanaannya pemilu adalah pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengamanatkan penyelenggaraan pemilu dengan berkualitas, mengikutsertakan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip-prinsip demokrasi yakni, umum, bebas, jujur dan adil melalui peraturan perundang-undangan. undangan.
Ketua Umum Partai Nusantara memaparkan,”Pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan pemilihan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, bebas, jujur, dan adil dengan menjamin prinsip perwakilan, akuntabilitas dan legitimasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika pada umum pemilihan sering kali dengan isu mahar politik oleh para kontestan politik, sebagaimana dipublikasi diberbagai media di Indonesia. Praktik mahar politik dapat dijangkau sebagai transaksi di bawah tangan yang melibatkan pemberian nomor dari pejabat pejabat tertentu untuk jabatan tertentu dalam pemilu partai politik sebagai kendaraan politiknya ,”ujar Dr.Suriyanto.SH.MH.MKn.
Pelaksanaan pemilu harapan rakyat dengan lahirnya seorang pmimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya. Namun dalam proses pemilu seringkali dicederai oleh beberapa orang dari para calon beserta tim suksesnya yang menggunakan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik, selain mahar politik, money politic juga kerap menjadi isu hangat dalam kontestasi politik. Terjadinya politik uang bukan hanya pada pasangan calon, namun juga karena masyarakat yang sering berpikir instan dengan politik uang. Penegakan hukum dalam kasus ini perlu diperhatikan jika pesta demokrasi yang bersih dari tindak pidana dalam pemilu.
Dr.Suriyanto menegaskan,”Prinsip Demokrasi dan Keadilan hearts Pemilihan Umum ( keadilan pemilu ) Adalah keterlibatan ‘masyarakat merupakan Hal Yang Mutlak. Hak masyarakat sangat mendasar dan mendasar sifatnya. Hal ini diamini, sebagaimana dimuat dalam Universal Declaration of Human Right 1948 yang dijamin juga dalam konvenan dan turunannya, terlebih dalam Convenan on Civil and Political Rights and on Economic, Cultural and social Rights atau yang lumrah disebut dengan International Bill of Human Rights,
“imbuhnya.
Dengan dicantumkannya hak dasar dalam pelaksanaan pemilu, maka berlaku pula prinsip-prinsip integritas pemilu yang menerapkan pengawasan masyarakat yang independen dan penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal ini serupa pentingnya dengan prinsip-prinsip lain yang juga harus ditetapkan oleh institusi penyelenggara (KPU) dengan memiliki standar perilaku dan beretika, serta mampu menerapkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Untuk menjamin pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ Negara.
( edis wijaya )
Berita dengan Judul: Menegakan Kedaulatan Bangsa & Negara Lewat Penegakan Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya