Keterangan gambar : Pelaku Pencurian Serta Barang Bukti Saat diamankan / Dmk
Liputan4.com, Tebing Tinggi – Pria bernama warga M Surya Nain (30) Karyawan BUMN warga Jalan Sei Kelembah Gg. Gandum II Lingk. VII RT/RW 007/007 Kelurahan Durian Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi / Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ini terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut lantaran melakukan pencurian barang barang milik PT KAI pada (23/11/2021) sekira pukul 01.00 wib.
Penangkapan pelaku ini menindak lanjuti surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 824 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 November 2021 atas nama Pelapor Ida Bagus Ardono.
Kalpores Tebing Tinggi AKBP M.Kunto Wibisono melalui Kassubag Humas Iptu Agus Arianto kepada Liputan4.com secara tertulis membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Dijelaskannya ” Pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib sekira pukul 01.00 Wib Polsus KA (para saksi) menemukan barang berupa pandrol sebanyak 479 buah dan de-clip sebanyak 2 buah dibelakang rumah saudara Jaka Taruna.
Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, Pelapor dihubungi oleh para saksi bahwasanya telah ada anggota kita (Terlapor yang bernama Muhammad Surya Nain) ditangkap oleh Polsus KA.
Lalu Terlapor mengatakan kepada Polsus KA (para saksi) bahwasanya 50 buah pandrol yang telah dicuri Terlapor disimpan dirumah Jaka Taruna.
Dari pengakuan Terlapor kepada Pelapor, Terlapor juga mencuri barang-barang berupa 1 (satu) pasang plat sambung, 6 (enam) buah baut sambung dan 7 (tujuh) buah base plate yang mana barang-barang tersebut semula disimpan di gudang PT. KAI Kota Tebing Tinggi di Jalan T.I. Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di gudang resort jalur rel.
“Atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.068.000 (lima juta enam ratus delapan ribu rupiah), Kemudian Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi dan tersangka diamankan dan diserahkan ke Polres T. Tinggi oleh Polsus KA Tebing Tinggi (saksi-saksi), dan untuk memepertangung jawabkan perbuatannya pelaku di persangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun” Terang Kapolres melalui Kassubag Humas. (Dmk)
Keterangan gambar : Pelaku Pencurian Serta Barang Bukti Saat diamankan / Dmk
Berita dengan Judul: Mencuri Barang Milik PT KAI, Pria Warga Tebing Tinggi Ini Jadi Nginap Di Sel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik