Mencoba Kabur, Polres Tebing Tinggi Hadiahi Pelaku Jambret Timah Panas

Kedua pelaku jambret yang kini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Usai melakukan penyelidikan atas adanya laporan pengaduan terkait aksi penjambretan, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH, akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku.

Bahkan akibat berupaya kabur saat akan ditangkap, kaki kedua pelaku yakni MT alias Topan (28) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan beserta RTRS alias Ridho (23) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Selasa (8/2/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, yang sebelumnya pada Senin (31/1/2022) siang lalu melakukan aksi pencurian dua unit handphone milik pelajar, Laila Amanda (19) warga Jalan Letda Sujono, Lingkungan II, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Diungkapkan AKP Agus Arianto, siang itu korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama adiknya dan meletakan kedua handphone miliknya di dashboard sebelah kiri sepeda motornya. Namun saat korban sedang meminggirkan sepeda motornya dan akan berbelok di Jalan KF Tandean, tiba tiba dari arah belakang datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri.

Pelaku yang berada diboncengan kemudian langsung mengambil kedua handphone milik korban dari dashboard sepeda motor dan berusaha melarikan diri ke arah Jalan Prof Dr Kumpulan Pane. Meski sempat dikejar oleh korban, namun kedua pelaku berhasil kabur. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku Ridho ditangkap pada Senin (7/2/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas, yaitu melumpuhkan kedua pelaku dengan menembak kaki keduanya,” ungkap Kasubbag Humas.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut. Kepada petugas, kedua pelaku bahkan mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak 35 kali di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dan hingga saat ini Tim Unit Idik I masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat (tujuh) tahun penjara. Dan Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi,” tegas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777