Bagi peneliti biologi konservasi Universitas Oxford, Wulan Pusparini, delapan tahun belakangan hingga sekarang adalah masa-masa yang membikin was-was bagi akademikus di sektor lingkungan. Musababnya, mereka tak bisa lagi bebas menuangkan buah pikirannya seperti dulu.
Wulan mencontohkan, para ilmuwan tidak lagi leluasa menyuarakan pendapatnya seputar topik-topik tertentu yang bermuatan kritik terhadap pemerintah. Ilmuwan yang “nekat” mesti bersiap menerima reaksi dari pejabat Kementerian hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sendiri.
“Susahnya kita enggak bisa menakar, apa yang bikin pemerintah tersinggung? Seperti apa itu karya yang mendiskreditkan pemerintah?” ujar Wulan, yang juga Presiden Society of Conservation Biology chapter Indonesia, kepada The Conversation.
Keresahan Wulan benar adanya.
Awal pekan lalu, surat dari Kementerian Lingkungan ke seluruh Kepala Balai Besar, Balai Taman Nasional, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam bocor ke publik. Risalah bertanggal 14 September 2022 itu memerintahkan para pejabat taman nasional dan balai konservasi untuk tak memberikan pelayanan dan permohonan kerja sama kegiatan konservasi kepada Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Serge Wich. Kelima peneliti luar negeri tersebut telah menerbitkan banyak publikasi ilmiah terkait hutan dan satwa liar.
Selain memuat perintah “pencekalan”, Kementerian Lingkungan meminta para pejabat taman nasional dan balai konservasi untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan peneliti asing di kawasan masing-masing. Para pejabat juga disuruh untuk mengawasi penelitian mereka berikut publikasinya, “guna dapat dijaga obyektivitasnya,” tulis Bambang Hendroyono, pelaksana tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang meneken surat beratas nama Menteri Siti Lingkungan, Siti Nurbaya.
Tak jelas alasan di balik terbitnya surat tersebut. Namun, pada bagian awal, Kementerian sempat menyinggung adanya “indikasi negatif” dan “mendiskreditkan pemerintah” dari publikasi Erik dan rekannya. Menteri Siti, Bambang, maupun Kepala Humas Kementerian Lingkungan Nunu Anugerah, tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan.
Surat juga tak memuat judul publikasi yang dimaksud. Namun, beberapa hari sebelumnya, Erik dan keempat rekannya memang sempat menulis opini di media The Jakarta Post berjudul “Orangutan conservation needs agreement on data and trends”. Dalam opini tersebut, Erik mengkritik klaim Siti seputar populasi orangutan tapanuli dan orangutan kalimantan terus bertambah serta kian menjauh dari kepunahan.
Erik menganggap, tiga hasil penelitian justru membuktikan sebaliknya: spesies orangutan terus berkurang sejak beberapa dekade silam. Bahkan, hasil survei pemerintah sendiri turut menampilkan fakta penurunan populasi orangutan.
Di akhir artikel, Erik meminta pemerintah menghargai temuan-temuan saintifik. Dia juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan pemerintah seputar data-data dan prediksi seputar kondisi orangutan.
Nah, soal pencekalan ini, melalui cuitannya, Erik mengatakan tidak mengetahui seputar surat Kementerian Lingkungan. Dia merasa hanya menuliskan opini seputar sains yang transparan.
Rentannya para peneliti
Represi pemerintah terhadap penelitian oleh ilmuwan asing bukan pertama kali terjadi. Pada awal 2020, pemerintah mendeportasi ilmuwan sektor kehutanan asal Perancis, David Gaveau, setelah menerbitkan studi pendahuluan yang menyatakan angka kebakaran hutan dan lahan Indonesia 2019 jauh lebih besar daripada versi pemerintah. Selain mempertanyakan izin penelitian, pemerintah turut menganggap data kebakaran versi David tidak valid dan menyesatkan.
David mengadakan riset lanjutan yang terbit pada 2021 untuk memperkuat argumennya. Namun, alih-alih berdialog seputar penelitian dan datanya, Kementerian Lingkungan langsung membantah penelitian David.
Insiden yang menimpa David dan Erik pada membuat peneliti asing semakin was-was. Mereka, kata Wulan, dihadapkan pada pilihan yang sulit: melanjutkan penelitian sesuai temuan di lapangan, ataukah berkompromi dengan situasi. Sementara, karena kecintaan terhadap bidang studi konservasi, sebagian dari mereka sudah menghabiskan puluhan tahun di Indonesia untuk melakukan penelitian.
“Ini pilihan yang sulit. Apakah kami harus main aman? Nanti kondisi harimau atau gajah bagaimana?” ujar Wulan.
Peneliti Indonesia, meski tak menghadapi risiko deportasi, juga mengalami ketakutan serupa. Berkaca dari tindakan pemerintah beberapa tahun belakangan, Wulan merasa pemerintah lebih berhati-hati dalam memilih istilah seperti “karbon”, “deforestasi”, “perambahan”, atau pun terkait spesies tertentu seperti orangutan, harimau, maupun gajah, yang bisa mempengaruhi citra pemerintah di dunia internasional.
Alhasil, langkah kehati-hatian ini akhirnya berdampak pada ilmuwan. Menurut Wulan, terdapat publikasi sejumlah penelitian dengan topik-topik “sensitif” yang mandek bertahun-tahun. Penelitian ini diketahui membutuhkan persetujuan Kementerian Lingkungan karena sudah memperoleh dukungan dana atau pun izin lainnya dari pemerintah.
Wulan menyayangkan berbagai tindakan pemerintah belakangan ini. Aksi tersebut, kata dia, justru dapat menghalangi kolaborasi saintifik para pihak yang sebenarnya amat diperlukan – tak hanya untuk pelestarian lingkungan hidup – tapi juga kesehatan iklim akademik di Indonesia.
“Ketika kami menyarikan hasil penelitian lalu melakukan self censorship, itu jelas berlawanan dengan fungsi ilmuwan sebagai honest broker dan norma dalam sains,” kata dia.
Ambisi agar sains di bawah kekuasaan
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman, mengemukakan apa yang dilakukan Menteri Lingkungan bukanlah sesuatu yang mengagetkan. Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari rangkaian aksi pemerintah menundukkan sains di bawah kekuasaan pemerintah.
Reaksi atas tulisan Erik, kata Herlambang, juga membuktikan sikap Menteri Siti Nurbaya yang antisains dan tidak menghargai para ilmuwan. Jika memahami prinsip kebebasan akademik, maka Siti semestinya meminta peneliti di Kementerian Lingkungan atau pun Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk memeriksa argumen Erik. Sang penulis juga bisa diundang langsung untuk berdialog untuk memeriksa data-data yang digunakan.
“Ilmu ataupun data-data ilmiah itu mesti diuji (kebenarannya). Jangan justru menstigma, membantah, dan mengerahkan instrumen kekuasaan. Itu mencederai elemen dasar kebebasan akademik,” kata Herlambang yang juga Dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Soal ini, The Conversation telah berupaya mengkonfirmasi Menteri Siti Nurbaya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Bambang Hendroyono, dan Kepala Humas Kementerian Lingkungan Nunu Anugerah. Namun hingga artikel ini ditulis, pesan singkat yang dikirimkan tidak kunjung dibalas.
Robby Irfany Maqoma adalah Editor Lingkungan the Conversation Indonesia; dalam artikel ini Wulan Pusparini (kandidat PhD konservasi lingkungan dari UMass Amherst) dan Herlambang P Wiratraman (guru besar hukum konstitusi dan HAM Universitas Gadjah Mada) turut diwawancarai.
Artikel ini pertama kali tayang di The Conversation Indonesia dengan lisensi Creative Commons. Baca artikel aslinya di sini.