Berita  

Mencegah Penyebaran Covid 19, Polsek Teluk Mengkudu Lakukan Ops Yustisi 

mencegah-penyebaran-covid-19,-polsek-teluk-mengkudu-lakukan-ops-yustisi 
Liputan4.Com, Sergai – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Polda Sumut melaksanakan Giat Operasi Yustisi Selasa (08/06/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Teluk Mengkudu ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan hukum protokoler kesehatan serta Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan juga Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian menyatakan Jumlah personil gabungan melibatkan yang dilibatkan, POLRI 5 Orang, TNI 3 Orang. SATPOL PP 1 Orang sedangkan tempat pelaksanaanya di Stationer Pengguna Jalan Umum Simpang Tiga Pekan di DusunnV Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu.
“Jumlah Temuan Perorangan 40 Orang
tidak gunakan masker 5 Orang, kepada 5 orang tersebut diberikan himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan” ungkapnya.
Pantau di lokasi, Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 09.20 Wib. (Dmk)

Berita dengan Judul: Mencegah Penyebaran Covid 19, Polsek Teluk Mengkudu Lakukan Ops Yustisi  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik