Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Kamis siang, 24 Februari 2022, Sudirman Hutasoit(55) warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, secara resmi melaporkan persoalan Hukum yang sedang dihadapinya di Polsek Pinggir Polres Bengkalis ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Yang mana laporannya itu ditujukan langsung ke Kapolda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Dirreskrimum Polda Riau dan Irwasda Polda Riau.
Pasalnya Sudirman Hutasoit yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani itu merasa kecewa dan merasa tidak mendapati keadilan atas proses Hukum yang dilakukan oleh salah seorang oknum penyidik Polsek Pinggir. Yang mana ia dituduh telah memasang Portal di Jalan yang tepat berada diatas lahan kebun miliknya sendiri. Bahkan, mulai sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu, Sudirman Hutasoit sudah melaksanakan wajib lapor ke Polsek Pinggir atas penangguhan penahanan dirinya.
“Proses Hukum yang dilaksanakan oleh oknum penyidik Polsek Pinggir kepada saya terkesan tidak adil. Keterangan saya tidak pernah didengarkannya. Bahkan, pernah saya usulkan untuk melihat objek yang disengketakan itu secara langsung bersama-sama kelapangan, namun pendapat saya itu tidak digubris. Oknum tersebut terkesan hanya melaksanakan proses laporan dari Pelapor saja, tanpa memberi ruang untuk mendengarkan permohonan pembelaan saya”, ujar Sudirman Hutasoit.
Masih Sudirman, “atas proses Hukum yang terkesan tidak adil itulah, saya membuat surat permohonan saran dan nasehat kepada para Pimpinan penegak Hukum yang ada di Negara kita. Dan kemarin (24/2/22), saya sudah membuat laporan resmi ke Polda Riau dan Kejati Riau terkait persoalan Hukum saya ini. Bagaimana mungkin saya dijadikan tersangka hanya gegara memportal jalan yang tepat berada di lahan kebun milik saya sendiri. Apakah salah, jika saya memportal jalan saya sendiri?”, ucapnya kemudian.
“Pada kesempatan ini, saya juga bermohon kepada para pemangku kepentingan di Negara ini, terkhususnya kepada Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, Kapolda Riau, Kejati Propinsi Riau, Kapolres Bengkalis, dan Kajari Bengkalis, agar saya dapat diberikan perlindungan Hukum atas persoalan saya ini. Semua proses Hukum yang dilaksanakan itu tidak adil bagi saya. Mohon pak, semua sama dimata Hukum”, harap Sudirman Hutasoit.
Lanjut Sudirman lagi, “semua tuduhan yang dituduhkan kepada saya, tidak benar. Saya memportal jalan yang ada dilahan saya sendiri, dan jalan itu bukan jalan umum. Dan warga sekitar lingkungan saya pun mengakui, bahwa jalan itu bukan jalan umum. Bagaimana mungkin hanya satu orang saja yang yang menuntut saya melakukan tindak Pidana pemortalan jalan itu. Kalau lah itu memang jalan umum, tentunya seluruh warga yang menggunakan jalan itu akan menuntut dan melaporkan saya. Kenapa hanya satu orang yang melaporkan saya, masih adakah Keadilan Hukum di Negara ini buat saya”, ucap Sudirman lagi.
Berita dengan Judul: Mencari Bantuan Perlindungan Hukum, Sudirman Hutasoit Buat Laporan Resmi ke Polda Riau dan Kejati Riau pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan