Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Sudirman Hutasoit (55), warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, saat ini merasa Keadilan tidak berpihak kepada dirinya.
Pasalnya, Sudirman Hutasoit yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani itu harus menghadapi persoalan Hukum Tindak Pidana. Tepatnya ia dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan telah memasang Portal di Jalan yang berada tepat diatas lahan kebun miliknya sendiri.
Saat ditemui dikediamannya, Rabu pagi 26 Januari 2022, Sudirman Hutasoit dengan nada melas menyampaikan kepada awak Media Liputan4.com, bahwa dirinya sudah sangat letih menghadapi persoalan tersebut, hinggah ia juga ditersangkakan telah melakukan pelanggaran Hukum Tindak Pidana Pemortalan Jalan.
“Sejak bulan Agustus 2021 lalu persoalan ini mulai mencuat. Dan, sudah selesai dan berdamai saat itu ditingkat Desa pada bulan September 2021. Berita acaranya juga ada di Pemerintahan Desa Semunai. Namun pada bulan yang sama juga, saya dilaporkan ke Polsek Pinggir dengan tuduhan saya memportal jalan”, terang Sudirman.
Masih Sudirman, “karena saya taat Hukum, semua proses itu saya lalui. Hinggah surat panggilan ke 6 kalinya dari pihak Polsek Pinggir, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, saya ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada tanggal 12 Januari 2022, jam 03.00 Wib, saya dinyatakan tahanan luar oleh Polsek Pinggir atas jaminan menantu saya Gomgom Simamora”, lanjutnya dengan nada melas.
“Malang betul nasib saya, saya dijadikan tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan luar hanya gegara memportal jalan yang tepat berada di lahan kebun milik saya sendiri. Apakah salah, jika saya memportal jalan saya sendiri?. Sepertinya keadilan tidak berpihak kepada saya di wilayah Kecamatan Pinggir ini. Bagaimana tidak demikian saya ucapkan, Pemerintahan Desa Semunai juga pun, tampa sepengetahuan saya telah menerbitkan surat pembatalan surat tanah saya itu”, ucapnya lagi.
Pada pertemuan itu, Sudirman juga menjelaskan bahwa ia sudah mengajukan surat permohonan saran dan nasehat dalam menghadapi perkara Tindak Pidana yang saat ini dihadapinya di Polsek Pinggir kepada Kapolda Riau, tertanggal 18 Januari 2022 lalu.
“Sebenarnya saya sangat letih menghadapi persoalan ini. Namun mau bagaimana lagi, saya harus hadapi. Semua tuduhan yang dituduhkan kepada saya, itu tidak benar. Saya memportal jalan yang ada dilahan saya sendiri, dan jalan itu bukan jalan umum. Dan warga sekitar lingkungan saya ini pun mengakui, bahwa jalan itu bukan jalan umum. Dan saat ini saya sudah mengajukan surat permohonan saran dan nasehat atas perkara saya kepada Bapak Kapolda Riau”, tegasnya.
Pada akhir pertemuan, Sudirman dengan tegasnya mengatakan, “bagaimana mungkin hanya satu orang saja yang yang menuntut saya melakukan tindak Pidana pemortalan jalan itu. Kalau lah itu memang jalan umum, tentunya seluruh warga yang menggunakan jalan itu akan menuntut dan melaporkan saya. Kenapa hanya satu orang yang melaporkan saya, masih adakah Keadilan Hukum buat saya”, tegas Sudirman lagi.
Sampai dengan diterbitkan berita ini, awak media belum mendapatkan konfirmasi jelas dari pihak Kepolisian setempat.
Berita dengan Judul: Memportal Jalan di Lahan Sendiri, Sudirman Hutasoit Dipidanakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan