TIMIKA | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua, meringkus seorang warga timika yang diduga sebagai pengedar Narkotika, jenis Sabu.
Penangkapan kepada warga yang berinisial A (33) tahun warga asal Madura, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Timika, Kompol Mursaling, SH.MH. Sabtu, dan tim seksi pemberantasan (11/09/2021).
Setelah mendapatkan Informasi, BNN langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dirumahnya dijalan serui mekar, gang kaimana, barang bukti yang disembunyikan samping kandang ayam tepatnya dekat kos – kosan yang tempati pelaku.
Kompol Mursaling saat dikonfirmasi oleh liputan4.com membenarkan kejadian tersebut, “Dalam lubang dan disamping kandang ayam di temukan barang bukti sabu sebanyak 123 bungkus” kata Kompol Mursaling.
Lanjut katanya, dari hasil penggeledahan tersebut, pelaku di bawa ke kantor BNN Kabupaten Mimika guna dilakukan proses penyidikan, “ungkap Kepala BNN Mimika, Minggu (12/09/2021).
(Red/Papua)
Berita dengan Judul: Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Sorang Warga Diringkus Oleh BNN Mimika pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua