Polemik seputar vaksin AstraZeneca yang difatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram karena mengandung tripsin dari babi terus bergulir. AstraZeneca menolak bila vaksin Covid-19 yang mereka buat disebut mengandung zat haram bagi umat muslim.
Dalam pernyataan resminya pekan lalu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan proses produksi vaksin dari perusahaan gabungan Inggris dan Swedia itu mengandung babi. “Ketentuan hukumnya, yang pertama, vaksin Covid produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Niam.
Fatwa ini ditegaskan kembali oleh MUI melalui situs resminya pada Senin (22/3). Penemuan unsur binatang yang diharamkan oleh Islam itu bersumber dari kajian dossier dan publikasi ilmiah. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di bawah naungan MUI mendapatkan temuan itu dari hasil audit dokumen di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua Lead Auditor Bidang Obat dan Vaksin serta Bioprocess Engineering dan Industrial Microbiology yang dikirim MUI pun menemukan ada unsur tripsin dari pankreas babi dalam proses pembuatan vaksin oleh AstraZeneca. Salah satu publikasi ilmiah yang dipakai adalah keluaran badan pengawas obat-obatan Uni Eropa atau European Medicines Agency (EMA).
“Pada penyiapan bibit rekombinan (research virus seed) sampai vaksin siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx 1 nCov-19,” tulis MUI, merujuk pada nama lain vaksin AstraZeneca.
Menariknya, Ketua Umum MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah justru berbeda sikap dan mengatakan vaksin itu halal dan fatwanya akan segera terbit.
“Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons para romo kiai, para pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thayyiban (halal dan baik),” ucapnya.
Pihak AstraZeneca sendiri, dalam pernyataan resmi, membantah laporan MUI dengan mengatakan tidak ada kandungan hewani, apalagi babi, dalam vaksin yang diproduksinya. “Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata AstraZeneca.
Lebih lanjut, untuk menegaskan poinnya, perusahaan obat-obatan itu menyebut vaksinnya telah disetujui dan dipakai di banyak negara, termasuk kawasan Timur Tengah.
“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA (Uni Emirat Arab), Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko, dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim,” imbuhnya.
Menurut ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo, beda pandangan antara MUI dan AstraZeneca ini muncul karena kedua lembaga berangkat dari ranah berbeda. Bagi MUI yang mempunyai tanggung jawab memastikan kehalalan suatu produk, menelaah proses pembuatan vaksin sejak awal adalah hal penting. Sedangkan AstraZeneca, yang tak lain adalah perusahaan farmasi, fokus utamanya memastikan vaksin tersebut aman.
Ahmad mengatakan pembuatan vaksin dalam skala industri harus didahului uji coba yang panjang agar tidak menghasilkan produk asal-asalan. Dalam tahap riset dan pengembangan ini, bisa jadi AstraZeneca memakai tripsin dari babi sebagai salah satu material uji coba. Dia menganalogikannya seperti pembuatan purwarupa mobil sebelum produksi massal.
“Jadi, istilahnya kalau kita bicara produksi mobil, ketika suatu brand tertentu dia membuat yang canggih, kan dia harus utak-atik dulu dong? Dia enggak akan langsung bikin dalam skala banyak kan? Dia buat skala kecil-kecilan dulu, dites dulu, kalau misalnya body dibuat begini gimana? Kalau digedein, apa yang harus diubah?” kata Ahmad kepada VICE.
“Nah, itu membutuhkan purwarupa yang agak banyak. Istilahnya dicek dulu kalau dikasih warna ini gimana? Banyak simulasi, banyak test drive. Dalam proses rekayasa itulah mungkin tripsin digunakan. Karena dalam proses rekayasa [produsen] maunya semurah mungkin supaya nanti tidak dibebankan ke biaya produksi yang mahal,” jelasnya.
Di industri farmasi, hal semacam ini lumrah terjadi ketika proses riset mengingat ilmuwan perlu memastikan mana bahan paling tepat untuk produknya. Ahmad mengatakan vaksin AstraZeneca sudah tidak mengandung babi karena proses pemurnian yang dilalui sudah sangat jauh. Sedangkan bagi MUI, penggunaan babi untuk uji coba sekalipun adalah sesuatu yang diharamkan.
“Jadi, dua-duanya benar, tapi kepentingannya kan berbeda karena di dunia itu kan biasanya dalam hal ini yang diutamakan keamanannya. Tidak banyak yang fokus ke hal-hal itu [riset],” ujar Ahmad. “Kan ujungnya dia membuat konstruksi genetik. Ketika sudah mendapatkan purwarupanya, mereka sama sekali enggak ada komponen babi. Istilahnya konstruksi genetik murni lah. Udah suci.”
Negara tetangga Malaysia yang mayoritas populasinya Muslim tetap menggunakan AstraZeneca. Satu-satunya yang sempat menjadi perbincangan di negeri jiran adalah apakah vaksin AstraZeneca akan menyebabkan pembekuan darah. Namun, minggu lalu Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Adham Baba menegaskan pemerintah tetap akan membeli vaksin dari Inggris tersebut.
Perdebatan antara MUI dan AstraZeneca sendiri kemungkinan tidak akan berakhir pada kompromi, sebab kedua lembaga berangkat dari ranah berbeda. “Karena proses itu kan ada banyak dalam biologi molekuler, itu yang kita enggak punya alternatif, karena kayak kloning, rekayasa genetik menggunakan bakteri, kan di pasar adanya itu. Kalau kita harus buat sendiri dari awal, siapa yang membuat?” urai Ahmad.
Dia melanjutkan: “Tapi kita harus menghormati MUI karena dia punya amanah bahwa dia sudah mengumumkan seluruh proses dari A sampai Z harus tidak boleh bersinggungan dengan babi meskipun content-nya (vaksin) tidak ada babi.”
Meski menyatakan haram, MUI telah menegaskan warga Muslim Indonesia tetap boleh menerima vaksin AstraZeneca, karena masalah ketersediaan. Pada saat bersamaan, mereka didorong untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi pemerintah. “Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity,” kata Niam.
Indonesia merujuk data terbaru, telah mencatatkan total lebih dari 1,4 juta kasus Covid-19 dan 39.700 kematian. “Pemerintah tidak memiliki keleluasan dalam memilih vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global,” kata Niam.
MUI juga menegaskan bahwa pemerintah telah menjamin keamanan vaksin AstraZeneca. Pengecualian ini akan berakhir ketika pemerintah sudah bisa mendapatkan vaksin lain yang bisa dinyatakan halal.