Berita  

*Melanggar Perpres No 12 Tahun 2021 Pembangunan Pagar SMA 2 Jeneponto Di Bongkar*

*melanggar-perpres-no-12-tahun-2021-pembangunan-pagar-sma-2-jeneponto-di-bongkar*

Liputan4.Com,Jeneponto_ Pembangunan pagar di SMA Neg.2 Jeneponto yang terletak di lingkungan Tanetea Kecamatan Tamalatea di bongkar pihak kontraktor,25/09/21.

Proyek asal dinas pendidikan propinsi sulsel ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengaan anggaran Rp. 181.000.000 dengan volume 85 meter di kerja oleh CV. Alkautsar Mandiri.


Ikbal yang di duga pemborongnya terpaksa membongkar hasil pekerjaan tukang pasca ditemukaan adanya indikasi kesalahan konstruksi tidak sesuai dengan acuan kerja dan melanggar spesifikasi bahan material.

Komite Pemuda Mahasiswa Intelektual (KpmI) sulsel Agung Indar Jaya selaku ketua mengatakan pihaknya temukan pelanggaran yang menyalahi aturan perpres no.12 tahun 2021 atas perubahan pada pasal 19 terkait spesifikasi teknis penggunaan maaterial wajib menggunakan Produk dalam negeri serta sesuai standar nasional indonesia (SNI).

” Kita temukan banyak indikasi korupsi, misalnya besi di mix atau campur pada slop dan kolom serta besinya tidak sesuai dengan Standar (SNI), padahal kan aturannya jelas, kita akan temui diknas propinsi, PPK dan kabid sarana dan prasarana, ucap Agung.

Saat ditemui pihak kontraktor (pelaksana) Ikbal mengatakan pihaknya akan membongkar dan sesuaikan dengan petunjuk teknis kerja, saya tidak tahu aturan besi, ini pelajaran buat saya ,” ucap Ikbal.

Pelanggaran pembangunan pagar SMA Neg,2 Jeneponto menjadi warning buat semua kegiatan konstruksi yang ada di Kabupaten Jeneponto, komunitas Jaringan Anti Korupsi (JANKO) menjadikan acuan kecurangan pembangunan pagar SMA Neg 2 Jeneponto ini untuk turun ke semua kegiatan konstruksi di Kabupaten Jeneponto khususnya Kecamatan Tamalatea,” ucap Panglima Komunitas JANKO ” Subair Tale”

Panglima JANKO menyayangkan adanya temuan kecurangan pada pembangunan pagar SMA Neg.2 Jeneponto yang di kerja pihak CV. Alkautsar Mandiri, ” kita akan turun ke semua konstruksi di Jeneponto, dan kami apresiasi pihak lembaga KPMI Sulsel atas temuan kecurangan yang ditemukan,” tutup Panglima JANKO.

Berita dengan Judul: *Melanggar Perpres No 12 Tahun 2021 Pembangunan Pagar SMA 2 Jeneponto Di Bongkar* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas