LIPUTAN4.COM,JAKARTA – Bertempat di Halaman Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu Marina Ancol, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian,SIK memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri satu personelnya, Kamis (10/3/2022).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian,SIK dalam amanatnya mengatakan, bahwa PTDH kepada personel adalah bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum bagi personel Polri yang melanggar Kode Etik Kepolisian (KEP) sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Saya berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Seribu dan jajaran baik atas nama pribadi maupun pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini dan jadikan intropeksi diri serta cerminan agar bisa menjadi pribadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Eko Wahyu.
Diketahui, pemberhentian tidak dengan hormat ini berdasarkan Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor KEP/115/II/2022 Tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian RI.
Anggota dimaksud adalah Brigadir Ruslan Ramli yang berdinas di Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu, dimana dalam pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara in absensia karena yang bersangkutan tidak hadir dan secara resmi tidak berdinas lagi di institusi Polri terhitung sejak 18 Februari 2022.
Berita dengan Judul: Melanggar Kode Etik Polri, Satu Personel Polres Kep Seribu di PTDH dari Dinas Polri pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik