JAYAPURA | Tim Gabungan POLDA Papua telah melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama yang berinisial VFY (38) pada hari minggu (09/05/2021) pukul 19.15 WIT di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura Papua.
Kabid Humad Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH dalam siaran persnya (10/05/2021) mengatakan bahwa saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif penyidik Dit Reskrimum Polda Papua karena VFY (38) merupakan DPO berdasarkan laporan Polisi No : LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
Ia juga menjelaskan bahwa VFY (38) melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa makar, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan Masyarakat. Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap, melakukan penghinaan terhadap Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Kabid Humas Polda Papua juga menambahkan bahwa VFY (38) juga melakukan penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu pembakaran, pencurian dan kekerasan dimuka umum yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam tanpa izin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Kapolda Papua Brigjen Mathius D Fakhiri saat ditemui Liputan4 (10/05/2021) malam, mengatakan bahwa VFY (38) merupakan corong dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sehingga dengan ditanggapnya pelaku pihaknya berharap bisa membongkar semua keterkaitan atas pelanggaran-pelanggaran dari organisasi tersebut yang akan dikaitkan juga dengan gerakan bersenjata lainnya
“Karena propaganda selalu dilakukan, baik itu betul adanya apalagi yang selama inikan dikaitkan dengan kejadian kejahatan-kejahatan, kejadian tabrakan yang dianggap juga merupakan pelanggaran HAM oleh KNPB ini juga akan kita kaitkan dengan unsur-unsur pelanggaran keamanan bagi kami,” ujar Kapolda Papua
Ia juga menambahkan bahwa saat ini penyidik sedang bekerja dan yang bersangkutan sedang di tahan di Satuan Brimob dan penyidik akan selalu secara marathon melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
“Nantinya saya minta kepada penyidik untuk memperlakukan beliau sebagai tersangka dengan baik kita tetap hadapkan dengan praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Reporter: Akim
Editor: Makatita
Berita dengan Judul: Melakukan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Ini! Tanggapan Kapolda Papua Terkait Penangkapan VFY pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita