Berita  

Mediasi, Cara Bripka Etan Damaikan Ibu dan Anak

mediasi,-cara-bripka-etan-damaikan-ibu-dan-anak

Liputan4.com,Kalteng- Bripka Etan Kriswanto yang pada saat itu tengah melaksanakan piket jaga menerima laporan pengancaman yang dialami oleh ibu Mega dan dilakukan oleh anaknya bersama dengan satu orang temannya.

AA yang merupakan anak kandung korban bersama dengan rekannya DY yang pada saat kejadian dalam keadaan mabuk mengancam Ibu Mega sambil berkata – kata kasar. AA dan DY merupakan remaja laki – laki yang masih dibawah umur.


Untuk memberikan efek jera kepada anaknya, Ibu Mega datang ke mapolsek Katingan Hilir untuk meminta bantuan polisi agar memberikan teguran kepada anaknya dengan harapan anaknya tidak lagi minum – minuman keras dan berkata – kata kasar terhadap orang tua. Menerima laporan tersebut, Bripka Etan memanggil AA, DY dan ibu DY beserta Ibu Mega ke mapolsek untuk mengikuti mediasi.

“Sesuai kehendak Ibu Mega bahwa ia ingin anaknya dibina dan diberi teguran agar tidak lagi berkata dan bertindak kasar, kami dengan tegas mengingatkan AA agar tidak lagi mengancam dan berkata kasar kepada ibunya. Begitu juga dengan DY, kami minta untuk meminta maaf kepada Ibu Mega dengan disaksikan oleh ibunya”, jelas Bripka Etan.

“AA dan DY kami perintahkan untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan agar keduanya tidak lagi berbuat dan berkata kasar kepada ibunya dan kepada orang lain, jika melanggar kesepakatan tersebut keduanya harus siap di tuntut sesuai hukum yang berlaku”, tambah Bripka Etan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan bahwa problem solving dengan cara mediasi sudah menjadi tugas kepolisian dalam hal memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Senin (5/4/2021) Siang

“Mediasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di luar persidangan, meski tidak di atur di KUHAP namun kegiatan mediasi ini dapat di benarkan jika dilihat dari Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, selama tidak ada complain dari masyarakat dan korban sendiri bersedia untuk berdamai. Namun, tetap tidak semua perkara bisa dilakukan mediasi serta ada beberapa syarat materiel dan formil yang harus terpenuhi”, kata Kapolsek.
(7on)

Berita dengan Judul: Mediasi, Cara Bripka Etan Damaikan Ibu dan Anak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Antonius P