Liputan4.com.Lubuklinggau – Warga sekitar perumahan pasar ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mengeluhkan keberadaan usaha penimbunan rongsokan yang belum mengantongi izin tersebut.
Salah satu warga yang menyampaikan keluhan itu adalah Elvis Prisli, S.H warga yang tinggal di RT 7 Kelurahan Simpang Periuk itu menuturkan, usaha penimbunan rongsokan tanpa dilengkapi izin tersebut, sering sering sekali mengganggu masyarakat.
“Keberadaan usaha penimbunan rongsokan tersebut, sangat mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitar, baik dari suara maupun bau yang ditimbulkan, dan juga saat aktifitas bongkar muat. Kami sudah melapor kepada dinas terkait di Pemkot Lubuklinggau tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” ucap Elvis Prisli, S.H saat ditemui wartawan di kediamannya, Jum’at (8/7/2022).
Menurut Elvis, dirinya dan keluarga sudah beberapa kali hampir kecelakaan akibat aktifitas bongkar muat rongsokan tersebut, yang mana mobil dan barangnya sangat mengganggu jalan.
Berdasarkan Perda Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak akan menerbitkan izin pergudangan di luar kawasan perindustrian dan pergudangan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2012-2032.
Sebelum kawasan perindustrian dan pergudangan terlaksana efektif, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan. Kedua, bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18:00 s.d 06:00 WIB. Ketiga, ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Lurah Simpang Periuk Yulianto menerangkan, terkait usaha rongsokan di Jalan HM Soeharto, RT 05 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sering sekali sudah ditegur terkait laporan masyarakat mengenai aktifitas usaha rongsokan tersebut sering mengganggu aktifitas masyarakat sekitar.
“Sudah sering warga melapor kepada kami, dan sudah sering kami tegur, namun nampaknya tidak digubris oleh pelaku usaha tersebut,” ujar Yulianto, Jum’at (8/7/2022).
Sedangkan menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau, melalui Kabid Teknis Pengkajian, Erik Astrada menerangkan perihal usaha rongsokan tersebut akan kita kroscek dulu.
“Kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Lubuklinggau, dan instansi terkait mengenai hal ini, apabila menyalahi aturan yang ada maka akan kami beri tindakan tegas,” ujar Erik.
Kepala DPMPSTP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan ketika dimintai keterangan, mengatakan bahwa telah mengeluarkan Surat Edaran untuk aktifitas bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18:00 s.d 06:00 WIB.
“Nanti akan kita cek, dan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Lubuklinggau apabila usaha rongsokan tersebut memang menabrak aturan yang ada, akan kita tindak tegas,” papar Aan.
Sedangkan berdasarkan keterangan, Susan pemilik usaha rongsokan di Jalan HM Soeharto tepatnya di samping Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, ketika di wawancarai awak media di lokasi usaha rongsokan tersebut, membenarkan bahwa usaha yang ditekuninya memang belum mengantongi izin sama sekali.
“Belum ado izin kito pak, dulu pernah ada izin usaha tapi sudah mati. Karna saya perempuan jadi tidak bisa mengurusnya,” terang Susan. (*)Indra.
Berita dengan Judul: Masyarakat Minta Dinas Perizinan Lubuklinggau Tindak Tegas Usaha Rongsokan Diwilayah Simpang Periuk pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Indra Jaya