Liputan 4 Sumatera Utara 7-12-2020!! Kembali Bergulir Kasus Yang di Tuduhkan kepada Saudara Tekleng dan Ayu Belum Juga ada Putusan Hakim
Awak Media Menyambangi Kediaman Pak Tek Leng di kelurahan lalang Pinang Baris Dua, dan juga dekat dengan TKP Bangunan yang di tuduh kan di rusak Pak Tek leng dan Pak Ayu. Awak Media juga meminta keterangan dari warga lerihal pengerusakan bangunan ruko 11 pintu tersebut.
Warga yang dimintai keterangan menyatakan bahwa perusakan bangunan Ruko tersebut pelaku nya bukan Pak Tek leng dan Pak Ayu, melainkan pihak TRTB, ada Lurah, Kepling, Polisi, dan satpol PP dengan memakai mobil Alat Berat. “Jadi Kenapa harus Tekleng dan Ayu yang di tuduh kan, kami banyak saksi, jadi kami minta bebaskan Tekleng dan Ayu dari Jerat Hukum, karna bukan mereka yang melakukan, pengerusakan, jadi bebaskan Tekleng..Bebaskan ayu”..Ucap Warga Yang Kesal.
Awak Media Juga Sempat Memanggil dan Meminta Keterangan Dari Ibu Nurlela Sebagai Kepala Lingkungan12 Kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal Perihal Kejadian Pengerusakan Ruko, dan Yang Menjadi Tersangka Pak Tekleng Dan Pak Ayu Bisa Ibu Jelaskan..
Ibu Nurlela Menjelaskan Bahwasanya “Saya Berada Di Lokasi Pembongkaran, saya diintruksikan Lurah untuk Hadir di lapangan karna Bakal Ada Pembongkaran Oleh Pihak TRTB”jadi saya ke Bangunan ruko yang akan di eksekusi.Di lokasi waktu itu ada Camat, Lurah,Polisi,Babinsa,TRTB,satpol PP dengan Alat Berat yang sudah ada di lokasi. Dan “Saya melihat Alat Berat yang merusak ( menghancurkan) Bangunan ruko itu,juga satpol PP memukul pakai palu. Jadi sudah jelas bukan Pak Tek Leng dan Pak Ayu Pelakunya.
“Saya juga pernah di panggil ke Polrestabes Medan sebagai saksi. Dan semua nya itu saya terangkan kronologis kejadian nya seperti yang saya jelaskan sama Abang Abang media ini.
Saya Heran juga kenapa bisa jadi Pak Tek Leng dan Pak Ayu jadi Tersangka.Sudah Jelas jelas Pihak TRTB dan Satpol PP yang melakukan pembongkaran dengan alat berat, jadi berikan Keadilan,jangan di hukum yang tidak bersalah, itu kan Dosa Ucap ibu Nurlela yang Menjabat sebagai kepala lingkungan 12. Mengakhiri penjelasan nya..
Bebaskan Tek Leng…Bebaskan Ayu…dari hukum, Bukan Mereka Pelakunya teriak Warga.
Berita dengan Judul: Masyarakat Meminta Tekleng Dan Ayu Di Bebaskan Dari Tuntutan Hukum. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jhon Nababan