Berita  

Masyarakat Adat Mentawai Menuntut UU Sumbar Direvisi karena Minang-sentris

masyarakat-adat-mentawai-menuntut-uu-sumbar-direvisi-karena-minang-sentris

Bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus 2022, kelompok masyarakat dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat terus melanjutkan perjuangannya menentang UU 17/2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Menamai diri Aliansi Mentawai Bersatu (AMB), warga berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumbar di Padang dengan mengenakan pakaian adat dan diiringi musik tradisi.

Beleid yang resmi diundangkan pada 22 Juli lalu tersebut diprotes, sebab hanya menuliskan budaya Minangkabau sebagai karakteristik Sumbar. Menurut AMB, isi UU tersebut membuat kebudayaan Mentawai semakin dikucilkan eksistensinya oleh negara.


“Kami tergabung dari 11 organisasi Mentawai yang ada di Indonesia. Kami berharap surat pernyataan kami bisa direspons oleh Gubernur dan Wakil Gubernur [Sumbar], agar masyarakat etnis Mentawai serta kebudayaannya diakui dalam UU Provinsi Sumbar. Kita berharap masyarakat Indonesia bisa bersanding untuk mengakui keberadaan Mentawai, kita ingin bersama dengan provinsi lain, dengan mereka yang mengakui keberadaan kita,” ujar Ketua AMB Yosafat Saumanuk dilansir Langgam.id.

Yosafat menyayangkan terbitnya UU 17/2022 yang hanya menuliskan budaya mayoritas, Minangkabau, sebagai karakteristik Sumbar. Padahal, provinsi tersebut memiliki 19 kabupaten dan kota yang punya ragam budaya, misalnya Kebudayaan Arat Sabulungan di Mentawai yang mempunyai rumah adat berbeda dari Minangkabau.

Sampai artikel ini dilansir, AMB belum berhasil bertemu DPRD Sumbar maupun gubernur dan wagub, meski sudah menyampaikan aspirasi sejak 2 Agustus. Pada Jumat (5/8), AMB bahkan sempat menyatakan Kabupaten Kepulauan Mentawai ingin keluar dari Provinsi Sumbar apabila UU tidak direvisi atau dibatalkan.

“Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di UU keberadaan kita belum diakui. Atau kita menjadi provinsi sendiri dengan berpisah dengan Sumbar. Kami mempertanyakan UU tersebut yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumbar,” ujar Yosafat kepada Kompas.

Dihubungi terpisah, Kabid Kewaspadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, A.H. Arslan, beralasan Gubernur Mahyeldi Ansharullah belum bisa menemui demonstran karena sibuk. Misalnya, saat unjuk rasa terakhir 9 Agustus lalu, Gubernur harus menemani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Buatlah surat. Kami akan menjadwalkan pertemuan. Saat ini memang tidak bisa karena pertemuan ini [Gubernur dengan Mendagri] udah diagendakan enam bulan lalu,” ujar Arsland, dilansir JPNN.

Pasal 5 ayat c pada UU Sumbar yang jadi polemik berbunyi: “Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”

Selain dianggap AMB mengucilkan masyarakat minoritas, beleid ini juga memicu diskusi apakah Sumbar akan seperti Aceh yang menerapkan syariat Islam di provinsinya karena menempatkan kitab suci agama sebagai sumber hukum. Beberapa kelompok mengapresiasi pasal ini, namun beberapa yang lain khawatir mengingat potensi hadirnya aturan diskriminatif terhadap pemeluk agama lain.

Meski Sumbar didominasi penduduk muslim dengan 5,4 juta orang, faktanya provinsi ini masih dihuni pemeluk agama lain, seperti Kristen Protestan (80 ribu), Katolik (46 ribu), Hindu (93), Buddha (3 ribu), Konghucu (8), dan kepercayaan lainnya (265). Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri didominasi pemeluk Kristen Protestan, lalu Katolik, baru Islam.

Melihat sejarah, kekhawatiran diskriminasi agama dilegitimasi negara ini punya alasan kuat. Aktivis HAM Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan bahwa tanpa landasan hukum saja, pemerintah Sumbar sudah berkali-kali membuat kebijakan diskriminatif.

“Di Sumatera Barat, sudah ada peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas agama, gender, maupun seksualitas, termasuk aturan wajib jilbab oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar sejak 2002. Ia diskriminatif terhadap anak dan perempuan karena mereka yang dianggap tidak taat pada aturan wajib jilbab punya risiko dikeluarkan dari sekolah negeri maupun pekerjaan sektor negara,” ujar Andreas kepada VICE, saat menanggapi sahnya UU Sumbar.

“Aturan-aturan ini seharusnya ditinjau ulang dan dicabut bila terbukti diskriminatif terhadap minoritas agama, gender, dan seksualitas,” tambahnya.