Liputan4.com, Marabahan – Sejumlah aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Kalimantan Selatan, Rabu (18/5/22) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Marabahan Kabupaten Barito Kuala. Mereka mendesak kejaksaan melakukan telisik konflik sengketa lahan petani Plasma desa kolam kanan kecamatan Wanaraya kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan dengan pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT AGRO BUMI SENTOSA (ABS) yang hingga kini belum tuntas dan terus bergulir .
Konflik lahan perkebunan yang bernaung di bawah Koperasi Sawit KUD Jaya Utama ini berbuntut panjang bahkan telah berkali-kali terjadi aksi demo yang di gelar oleh para petani plasma.
Koordinator aksi Alianyah, yang juga ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) mengatakan dalam orasinya menuntut beberapa poin
Minta Pernyataan sikap mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan untuk secepatnya menuntaskan proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam tukar guling lahan milik KUD Jaya Utama Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala untuk perkebunan kelapa sawit yang dalam proses hukum penyidikan kejaksaan sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengurus KUD Jaya Utama Demi Untuk Adanya kepastian Hukum.
Dan juga meminta untuk menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota KUD Jaya Utama pemilik lahan peserta program revitalisasi perkebunan kelapa sawit yang sekarang ini dirugikan atas adanya wanfrestasi oleh PT ABS untuk menjaga situasi yang kondusif di kabupaten barito kuala, harap Alianyah.
Setelah aksi di kejaksaan, massa aksi demo langsung menuju ke DPRD Batola Jl.Pekantoran Sudirman Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Massa petani plasma berkumpul didepan gedung DPRD Batola, nampak puluhan petani plasma membawa spanduk sebagai bentuk protes kepada pihak PT ABS dan meminta hak mereka diberikan.
Para petani plasma tuntut peran para wakil rakyat memperjuangkan hak petani plasma yang tak kunjung direalisasi oleh PT AGM.
Setelah berorasi di depan kantor DPRD Batola, Aliansyah dan 15 perwakilan petani plasma dipersilahkan beraudiensi langsung ke ruangan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batola Saleh dan anggota dewan lainnya
Sementara Aliansyah setelah selesai audiensi mengatakan, bahwa selama ini perusahaan sawit yang inventasi ke Barito Kuala itu PHP dan memberi harapan palsu. 13 tahun investasi tidak menghasilkan apa-apa dan itu menyesatkan
“Kita sampaikan ke DPRD Barito Kuala segera panggil perusahaan yang bersangkutan bahwa mereka tidak ada itikad baik untuk mencari solusi bagaimana supaya perusahaan jalan masyarakat tidak di korbankan maka kita minta DPRD Barito Kuala merekomendasikan agar perusahaan tersebut angkat kaki dan di usir dari Barito Kuala,” pungkas Aliansyah. (NdL4)
Berita dengan Judul: Massa LSM KPK APP Geruduk Kejari dan DPRD Batola, Ini Tuntutannya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado