Liputan4.com, Banjarmasin-Puluhan orang yang tergabung dalam 12 LSM,
mengelar aksi menolak legalitas minuman keras (Miras), di seputaran Jln. A. Yani Lambung Mangkurat, Senin (8/3) pagi.
Kegiatan aksi menolak keputusan pemerintah untuk membuka izin investasi industri minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di Indonesia, dengan mengikuti protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.
Aksi yang dilakukan 12 LSM gabungan tersebut, berlangsung sekira pukul 09.00-13.20 WITA dengan titik kumpul di depan Arjuna Plaza Banjarmasin, di lanjutkan Long March ke gedung DPRD Provinsi Kalsel. Mereka melakukan orasi di di jalan secara silih berganti, tidak hanya itu mereka juga membentangkan kain putih bertuliskan Aksi Menolak Keras Ijin Edar Miras.
Ada 3 point yang mereka sampaikan di rumah Banjar itu. Yang pertama masalah ijin peredaran miras di Banjarmasin, kedua, soal rencana pembelian mobil baru yang ramai diperbincangkan, dan Balai Jalan Nasional.
Koordinator Aksi H Muhammad Hasan dalam orasinya mengatakan, sebagaimana kita ketahui dalam bulan ini telah dilegalkan investasi miras tersebut. Aksi yang kami lakukan ini karena kami berpandangan jika miras di legalkan di Indonesia maka akan berpotensi meningkatnya kriminal di bumi pertiwi ini, jelasnya.
“Kami menilai tak ada artinya meningkatkan investasi melalui industri miras namun di sisi lain kasus kriminalitas terus meningkat, aturan tersebut tak akan menyelesaikan berbagai persoalan keamanan,” ujarnya.
Selain itu, H Muhammad Hasan dalam orasinya menyampaikan, langkah pemerintah pusat saat ini hanya berpandangan jangka pendek memberikan investasi di Indonesia, tetapi tidak melihat dan mempersiapkan pemuda di tahun 2030 menghadapi bonus demografi.
“Akankah bonus demografi yang harapannya menjadi kesempatan emas tapi malah sebaliknya menjadi kehancuran pemuda-pemuda Indonesia,” imbuh Mantan Ketua DPD KNPI Kalsel dua periode ini.
Poin kedua “Kami meminta dewan untuk menunda dulu pembelian mobil baru karena situasi saat ini masih dalam keprihatinan karena pandemi Covid-19. Rakyat masih banyak yang kesusahan akibat terjadinya PHK,” ujar Muhammad Hasan dalam orasinya.
Sedangkan untuk peredaran miras di Kota Banjarmasin, massa meminta DPRD Kota Banjarmasin untuk terus mengawal Perda yang ada dan jangan ada lagi upaya untuk membuat Perda baru yang pada intinya menambah jumlah distributor penjual miras di kota seribu sungai.
“Kami ingin Perda yang ditetapkan yang dijalankan. Cukup yang sudah ada aja jangan ada lagi ditambah izin untuk distributor miras. Dengan dua saja masih banyak yang mabuk, apalagi kalau ditambah, bisa semakin banyak yang teler,” ujar mantan Ketua DPD KNPI Kalsel dua periode itu.
H Muhammad Hasan juga turut mengajak semua pihak agar menyuarakan penolakan, supaya peraturan ini bisa dibatalkan.
“Dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Dan kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan presiden itu sendiri. Yakni membangun SDM,” ungkapnya.
Ia menilai, banyak kasus-kasus kriminal maupun non kriminal di Indonesia disebabkan oleh mengonsumsi miras.
“Apa artinya profit investasi jika kasus kriminal meningkat karena persoalan Miras. Kita tidak anti investasi. Namun, investasi yang didukung adalah investasi yang tidak merusak,” bebernya.
H Muhammad Hasan mejabarkan, persoalan miras di tiap daerah di Indonesia sudah kompleks. Salah satunya efek dari miras, itu saja belum dilegalkan tapi sudah mengambil persentase terbesar sebab kekerasan dan kerusakan.
H Muhammad Hasan menilai, pemerintah semestinya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat.
“Tentu harusnya tidak memberi izin bagi usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan mudharat lebih besar bagi rakyatnya,” imbuhnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo sebelumnya memberi lampu hijau izin investasi miras melalui ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali yang menemui massa menjelaskan bahwa memang saatnya mobil yang ada harus diganti karena usianya sudah lima tahun.
“Penggantian mobil baru itu se Indonesia. Lima tahun harus diganti atau diremajakan agar dijual mobil masih bisa mahal dan ini sesuai Permendagri Nomor 11 tahun 2007,” beber Matnor Ali.
Dia juga menerangkan, andai mobil lama terus dipakai maka akan melanggar aturan. Karena pada tahun 2015 mobil yang dibeli diatas 2000 CC dan harganya diatas Rp600 juta per unit.
“Jadi mobil kami kembalikan dan diganti dengan mobil yang lebih murah harganya dibawah Rp500 juta,” ungkap Matnor Ali.
Sedangkan terkait distributor miras di Banjarmasin menurut Matnor izinnya di pusat. Jadi mereka tidak bisa berbuat banyak.
Matnor bersyukurlah atas dicabutnya Perpres investasi miras oleh Presiden Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
“Semua elemen menolak, kami juga. Presiden sudah mendengar gejolak dan Perpres dicabut beliau. Kalau tidak dicabut maka di Banjarmasin akan ada produk miras,” ujar Matnor Ali.
Usai di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, massa melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kalsel, Kejati Kalsel dan Kantor Balai Jalan Nasional di Kayutangi.
Di Kantor Balai Jalan Nasional di Kayutangi, H Muhammad Hasan, mengatakan bahwa demo mereka Senin, (22/2/2021) yang lalu salah sasaran, mestinya yang di demo itu PUPR Provinsi Kalsel dan Kantor Balai Besar Jalan, oleh karena itu mereka menuntut Balai Besar Jalan, melakukan perbaikan jalan Gubernur Syarkawi sampai dengan km 17, padahal menurut nya sudah ada pemenang lelang melalui tender, namun sampai saat ini belum dikerjakan, ada apa dibalik semua ini tegasnya.
Selain itu, ia bersama rekan-rekannya menuntut segera memperbarui sistem pengawasan distribusi elpiji agar kelangkaan dan mahalnya tidak terus terjadi dari tahun ke tahun.
Pihaknya juga mendesak agar membuat langkah efektif dalam pendistribusian elpiji kepada warga yang berhak. “Perketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg,” tegasnya.
(NandoL4)