Liputan4.com, Palembang – Massa front persatuan buruh tani Sumatera Selatan sebagai koordinator aksi Widya dan Koordinator lapangan Andreas OP dan Poniman, mengadakan unjuk rasa didepan kantor pupuk Sriwidjaja dan kantor gubernur Sumatera Selatan, Senin (7/2/22).
Dalam siaran persnya Massa aksi mengatakan, pupuk Subsidi menjadi barang langka di musim panen bagi petani di seluruh Indonesia, pupuk subsidi yang harusnya tersedia di kios kios pertanian yang mudah dijangkau oleh petani hilang bak ditelan bumi, dan tak satupun pihak yang dapat menjawab persoalan ini, gambaran ini menjadi realitas petani di Sumatera selatan dimana dari data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Sumatra Selatan tercatat jumlah petani terdata di Sumsel berjumlah 381.446 orang, selebihnya sebanyak 386.000 petani belum masuk dalam pendataan dinas.
Potensi pertanian sumsel di bidang pangan (Padi) telah dapat melakukan swa sembada beras berdasarkan sumber data BPS Provinsi Sumatera Selatan, Berita Resmi Statistik, 1 November 2021 diketahui Luas panen padi di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 (angka sementara) total luas 492.040 Hektar dan total produksi padi gabah Kering giling (GKG) sebanyak 2.540.940 Ton (GKG)
Secara angka dan data, tergambar bahwa kondisi pertanian Sumsel baik baik saja, namun dalam praktekya petani menjerit Ketika masa panen tiba, pupuk subsidi yang seharusnya menjadi salah satu komponen pendukung pertanian hilang dari pasaran, proses awal pengajuan RDKK yang disusun petani dan dinas terkait menjadi pangkal dimulainya proses manipulasi oleh oknum yang telah menjadi bagian dari sindikat mafia pangan dengan membajak usulan pengajuan pupuk dari petani, bukan itu saja peran industri pupuk swasta menambah carut marut ketersedian pupuk subsidi untuk petani, perang dagang produsen pupuk dan pestisida yang menumpang dalam alur distribusi pupuk subsidi menggunakan celah promosi dan pemasaran pupuk di tengah kelangkaan pupuk subsidi.
Keterbukaan informasi dan lemah nya sistem informasi pertanian di tingkat desa juga menjadi persoalan krusial ditengah pola pertanian tradisional separuh petani di sumsel, petani sulit mengakses informasi soal kuota pupuk subsidi yang disetujui oleh oleh pemerintah pusat dan menjadi hak kota dan kabupaten setelah penetapan kuota subsidi pupuk setelah di setujui DPR dan pemerintah pusat misal sumsel pada tahun 2021 ini mengajukan usulan dalam RDKK kebutuhan pupuk subsidi sebesar untuk Urea sebesar 139.279 ton, NPK 182.959 Ton, realiasi pengajuan berdasar RDKK yang di penuhi untuk Urea 81.216 ton, dan NPK 68.639 Ton dari hasil alokasi pupuk nasional Tahun 2021 sebanyak 9.041.475 ton, sehingga jika di ukur berdasarkan luas lahan sawah Sumsel berdasarkan data BPS, fakta di lapangan ketersediaan pupuk subsidi di Sumsel setelah alokasi hanya cukup untuk memenuhi 28% kebutuhan pupuk Urea , dan 48 % kebutuhan NPK sehingga wajar jika petani menjerit, di tambah petani tidak mengetahui alokasi per kabupaten besaran pupuk yang dibagikan apakah terjadi ketimpangan akibat campur tangan penguasa lokal, Kondisi ini membuat pupuk subsidi sudah pasti kurang ditingkat petani pada saat musim panen mulai, bahkan beberapa petani tidak kebagian pupuk bersubsidi karena petani bertambah pupuknya kurang.
Salah satu program terobosan yang di lakukan pemerintah adalah dalam mensiasati carut marut pertanian adalah dengan meluncurkan program kartu tani yang di harapkan dapat menjadi salah satu rantai pemotong buruknya jalur penerima pupuk subsidi sampai ke tangan petani dengan tepat berdasarkan sistem e RDKK berbasis data single petani terdaftar di sistem yang di bangun pemerintah, hal ini juga di tindak lanjuti Pemprov Sumsel yang telah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran gubernur Sumsel nomor 520/3372/DIS.PTH/2021 yang berisi untuk meminta Bupati atau Wali Kota segera melakukan penginputan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) ke dalam sistem E-RDKK tahun 2022 dengan harapan kelangkaan pupuk subsidi teratasi.
Ke depannya, kebijakan pemerintah terkait input pertanian, terutama pupuk, perlu menargetkan reformasi secara fundamental. perlu diingat bahwa subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial, melainkan instrumen untuk mendorong investasi petani pada sarana pertanian untuk meningkatkan produktivitas dengan harapan petani sejahtera dan mandiri secara ekonomi sehingga desa menjadi kuat.
Di samping perbaikan sistem untuk jangka panjang, pemerintah perlu merancang mekanisme evaluasi pemberian subsidi, menetapkan indikator “kelulusan” seorang petani atau suatu wilayah penerima subsidi, serta menargetkan deadline pencabutan subsidi. Namun hal ini mensyaratkan data pertanian yang akurat yang selalu diperbarui untuk memonitor pendapatan dan harga-harga di tingkat petani, dengan penguatan penyuluhan dan tenaga pendamping pertanian terpadu berbasis program pemerintah.
Tidak kalah penting, kebijakan di sisi suplai turut diperlukan untuk meningkatkan kompetisi antar produsen pupuk dan memastikan harga pupuk yang terjangkau berdasarkan mekanisme pasar, dengan memberikan aturan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak berbenturan kepentingan pihak swasta yang juga bermain di industry pertanian khususnya pupuk.
Persoalan pupuk subsidi sudah menjadi hambatan bagi petani untuk berproduksi, ketergantungan terhadap pupuk menyebabkan banyak petani sumsel beralih menjadi buruh tani, hal ini dapat di hitung secara matematikanya bahwa untuk mendapat kan hasil maksimal, padi harus dipupuk, namun jika harga pupuk subsidi harganya bisa naik hingga 100 % maka banyak petani memilih untuk tidak Bertani selama musim panen akibat hilangnya pupuk subsidi .
Petani selalu menjadi korban dalam perang dagang produsen alat pertanian, pupuk dan bibit yang terus dilestarikan dalam sistem pertanian yang masih feodal di bungkus dalam program moderenisasi pertanian yang mengedukasi petani untuk tergantung secara sistem terhadap pupuk.
Bahwa hari ini petani mengeluh soal kelangkaan pupuk subsidi, pupuk subsidi menjadi mahal harganya ber lipat lipat dari HET Pemerintah, adanya perang dagang bisnis pupuk , campur tangan kartel dan mafia beras yang beroperasi sumsel menjadi kesulitan bagi petani untuk mendapat pupuk subsidi yang seharusnya mudah mendapatkannya.
Selain itu bahwa persoalan pupuk subsidi juga telah mendorong Ombudsman memberikan saran kepada Kementan agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar. Kedua agar alokasi 100% hanya diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung.
Terakhir adalah agar alokasi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan dibawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60%, hal ini sangat masuk akal jika data luas lahan pertanian dan petani di sumsel terupdate dengan baik sehingga penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan dapat menimbulkan efek feedback sebanding bagi keuangan pemerintah, sehingga subsidi pupuk bukan menjadi ceruk korupsi terstruktur yang di jaga oleh oknum yang mengambil keuntungan dari proyek anggaran pupuk ini.
Menelisik persoalan perpupukkan nasional dan lokal, maka kami petani di sumsel dan buruh tani bersepakat bergabung dalam wadah perjuangan Bersama Front Persatuan Buruh Tani Sumatera Selatan merumuskan dan mendesak pemerintah daerah dan pusat serta PT PUSRI untuk serius menangani persoalan petani dengan menyampaikan tuntutan sbb :
1. Meminta /mendesak PT PUSRI untuk menjamin ketersedian pupuk subsidi untuk petani di Sumsel.
2. Mendesak kepada PT PUSRI untuk melakukan evaluasi rekanan penyalur pupuk subsidi nakal, dan membatasi masa berlakunya ijin penyaluran pupuk sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan.
3. Meminta dan mendesak PT PUSRI untuk membuka kran pembelian langsung pupuk subsidi oleh petani/kelompok tani pada saat musim tanam tiba dengan kondisi darurat kelangkaan pupuk di tingkat pengecer dan kios resmi yang dibuktikan dengan pernyataan pihak terkait di wilayah terendah oleh camat/kades/kadus.
4. Mendesak PT PURSI Untuk memastikan ketersedian pupuk subsidi DATANG tepat waktu pada musim tanam di setiap kios kios resmi di tingkat kecamatan /desa secara menyeluruh di setiap kabupaten di sumsel.
5. Meminta PT PUSRI sebagai produsen dan penyalur membuka layanan task desk pupuk subsidi di sumsel dengan melibatkan perwakilan petani, aktivis tani dan APH.
6. Meminta PT PUSRI untuk melakukan pertemuan rutin dengan petani dan kelompok pendamping petani untuk melakukan edukasi program pemerintah di bidang pertanian
7. Meminta Gubernur/Bupati/Walikota/Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk mendorong dan mengawal ketersedian pupuk subsidi bagi petani pada saat musim tanam, seperti pelaksanaan penyusunan RDKK.
8. Mendesak Gubernur/Bupati / Walikota untuk segera merealisasikan pendataan dan pembagian kartu tani di seluruh petani di sentra penghasil beras hingga akhir semester pertama tahun 2022.
9. Meminta dan Mendesak Ketua DPRD Provinsi Untuk membentuk Pansus PUPUK subsidi di SUMSEL.
10. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya POLDA sumsel untuk dapat melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang bermain dalam jalur pupuk subsidi secara komprehensif dengan melibatkan APH lainnya.
11. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendesain ulang pola distribusi dan penyaluran pupuk subsidi di setiap tingkatan secara efektif, aman dan terukur sampai ke tangan petani penerima pupuk subsidi yang telah di data dan terdata baik secara sistem dan manual.
12. Mendesak dan meminta Gubernur/Bupati/Walikota /Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura/BPS/ATR BPN untuk menghitung ulang luas lahan sawah aktual, hasil produksi padi dan gabah Sumsel untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data sebagai dasar untuk menghitung kebutuhan pupuk subsidi yang sebenarnya.
13. Mendesak kepada gubernur/bupati/walikota dan DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi untuk menyiapkan perangkat aturan di tingkat daerah untuk menempatkan BUMD dan BUMDES sebagai salah satu lini penyaluran pupuk khusus subsidi ke petani.
14. Mendesak kepada Gubernur/Bupati /Walikota dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi untuk meminta kepada pemerintah pusat mengevaluasi sistem subsidi pupuk kepada petani yang lebih pro petani.
15. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk menaikan jumlah kuota alokasi pupuk subsidi kepada pemerintah Pusat untuk Provinsi Sumsel, dimana saat realisasi pupuk subsidi berkisar ≥25 -30% dari usulan RDKK, untuk dapat di usulkan naik menjadi 80%.
16. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat merealisasikan program pemerintah pusat di bidang pertanian khususnya soal pupuk subsidi.
17. Mendesak kepada Gubernur /Bupati /Walikota untuk dapat menjamin harga jual hasil Gabah sesuai dengan HPP yang ditetapkan oleh pemerintah pada saat panen raya.
18. Mendesak kepada POLDA Sumsel untuk dapat memberantas sistem ijon/rentenir pertanian dan menangkap pihak pihak terduga kartel dan mafia beras dan pupuk.
19. Mendesak Bupati /walikota untuk /menegur/Menindak/memecat birokrasi di tingkat bawah yang melakukan kecurangan terhadap proses penyaluran pupuk /bibit/alsintan kepada petani.
20. Mendesak gubernur/bupati/walikota untuk membuka dan memfasilitasi kemudahan bagi petani dalam permodalan bagi usaha pertanian.
Gerakan kampanye penyampaian aspirasi petani sumsel adalah representatif perjuangan petani Indonesia yang memiliki kesamaan persoalan tentang pupuk subsidi, tarik ulur kepentingan para pihak yang mencari rente dari bisnis di pertanian telah menjadikan petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal yang terus berlangsung hingga saat ini.
Jaminan bahwa petani bukan objek eksploitasi kapitalisasi modal adalah kehadiran pemerintah untuk mengatur dan membatasi gerak swasta dalam bidang pertanian dengan penegakan aturan dengan patuh di setiap peristiwa yang merugikan petani Indonesia.
Bahwa petani sebagai soko perekonomian nasional harus di jaga, dilindungi, dan dimartabatkan kedudukannya di tengah sistem agraris pertanian yang terus digerus oleh penguasaan lahan dan alih fungsi lahan pertanian. Jangan ada lagi teriakan petani untuk meminta pupuk subsidi!, jangan ada lagi teriakan petani karena hasil panen gabah di beli di bawah HPP pemerintah !, jangan ada lagi petani berteriak soal kesulitan mendapatkan alsintan!, jangan ada lagi teriakan petani kesulitan mendapatkan bibit padi unggul !, jangan ada lagi petani yang berteriak soal kesulitan mendapat akses dan edukasi pertanian!, jangan ada lagi teriakan petani karena sulitnya memasarkan hasil pertanian !, jangan ada lagi petani berteriak kesulitan terhadap akses permodalan!, dan banyak lagi teriakan lainya hingga pada akhirnya hanya ada satu kabar gembira yang terdengar dari pelosok desa-desa bahwa petani Indonesia telah adil, makmur, sejahtera lahir dan batin.
Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan petani, aktivis tani, mahasiswa, penggiat sosial pertanian Sumsel hari ini yang tergabung dalam FRONT PERSATUAN BURUH TANI SUMSEL akan terus konsisten menyuarakan persoalan petani dan mencarikan solusi bagi kemajuan petani semesta, hanya sedikit mimpi kami untuk petani Indonesia!, terciptanya sila ke 5 pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
MERDEKA PETANI INDONESIA!!
MERDEKA BURUH INDONESIA!!
KEADILAN, KESEJAHTERAAN DALAM SEGALA BIDANG ADALAH TUJUAN KITA!!.
Berita dengan Judul: Massa Front Persatuan Buruh Tani Sumatera Selatan Aksi di PT. Pusri dan Kantor Gubernur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwanto