LIPUTAN4.COM-KENDARI – Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra, Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa), Kesatuan Pembela Rakyat (KPR), Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS), Gerakan Aktivis Tanah Air (Getah), Koalisi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (KGPM) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin,(28/6/2021).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Kejati Sultra yang dinilai belum mampu menuntaskan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Studi Rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Wakatobi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra pada tahun 2017 lalu dengan kerugian negara kurang lebih Rp1,1 Miliar.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Univerisitas Halu Oleo.
Diketahui, kasus ini mulai terkuak pada pertengahan tahun 2020 lalu, dan pada tanggal 19 Maret 2021 Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu adalah Hado Hasina selaku Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Sultra dan La Ode Muhammad Nurrakmad Asryad dari LPPM UHO
Bukannya ditahan di rumah tahanan, atas nama kewenangan penyidik Kejati Sultra, kedua tersangka itu hanya menjalani tahanan kota sejak 1 April 2021.
Bahkan masa tahanan kota oleh kedua tersangka itu terus diperpanjang yang hingga saat ini sudah menjelang tiga bulan. Ironisnya lagi, tersangka Hado Hasina itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sultra dan masih mengelola berbagai kegiatan sampai saat ini.
Hal inilah yang dinilai ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap kedua tersangka tersebut dibandingkan dengan tersangka pada kasus-kasus lain. Oleh karena itu, kehadiran Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Tenggara di Kejati Sultra adalah untuk mendesak Kajati agar jangan ada perlakuan khusus terhadap kedua tersangka dan tidak lagi melakukan perpanjangan tahanan kota serta segera menahan kedua tersangka ke dalam rumah tahanan.
“Yang jadi sangat ironis terkait dengan penetapan status tahanan kota kepada kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi dan salah satu tersangka itu sampai hari ini masih aktif sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara”, kata Ados, salah satu massa aksi.
Lanjut Ados, hal ini tentunya menimbulkan banyak pertanyaan kepada publik terkait dengan status tahanan kota yang di keluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, karena bagaimana mungkin seorang tersangka tindak pidana korupsi masih dibiarkan aktif menjabat sebagai salah satu kepala dinas dana dibiarkan mengelola anggaran.“Seharusnya Kejaksaan Tinggi Sultra dapat mempertimbangkan banyak hal sebelum memberikan status tahanan kota”, ungkapnya.
Kepala Seksi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Bidang Intelijen, Fadly A Safaa, yang mewakili Kasi Penkum Kejati Sultra saat diwawancara usai menerima aspirasi dari Konsorsium Lembaga Anti Korupsi Sultra mengatakan bahwa proses penanganan perkara ini masih tetap berjalan. Saat ini masih dalam tahap perampungan berkas perkara.
“Ini masih penyidikan, dalam proses perampungan berkas perkara, dan setelah ini akan ada proses tahap penuntutan, jadi dari penyidik diserahkan kepada penuntut umum dan kemudian dari penuntut umum nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan”, kata Fadly A Safaa.
Terkait dengan status tahanan kota, kata Fadly, ini adalah bagian dari strategi untuk menghindari jangan sampai tersangka melakukan pra peradilan, dan ketika penyidik menganggap buktinya sudah lengkap, maka akan segera melakukan tindakan.Ia juga membantah bahwa dalam kasus ini Kejati Sultra tidak sama sekali mengistimewakan tersangka.
“Jadi saya kira tidak ada tanda kutib yang di istimewakan, buktinya kedua orang ini dijadikan tersangka oleh penyidik, mengenai penahanan kan tadi saya sudah katakan ini bagian dari strategi, ketika berkas perkara ini sudah lengkap, maka upaya apapun yang dilakukan tersangka, pasti bisa kami counter, inilah yang penting sebenarnya”, bebernya.
(MR)
Berita dengan Judul: Massa Aksi Geruduk Kejati Sultra Yang Dinilai Belum Mampu Menuntaskan Kasus Tindak Pidana Korupsi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman