TIMIKA | Masih ingat dengan kasus yang sempat menghebohkan publik di Mimika, Papua, yaitu kasus koruprsi Centra Pendidikan yang diduga kuat menyeret sejumlah pihak termasuk salah satu kepala OPD Lingkup pemerintahan Kabupaten Mimika. Isu itu hampir Beberapa bulan belakangan ini sudah tak lagi di ketahui sudah sejauh mana langkah hukumnya.
Ironisnya, publik masih ingat betul mulai dari proses penyelidikan hingga pada penetapan tersangka yang sampai hari ini belum juga ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Namun, publik juga masih menanti tangan dingin pihak terkait agar segera mungkin kasus tersebut dibuka secara terang benderang guna memberantas KKN di Kabupaten Mimika.
Sementara itu pada jaunuari 2022 lalu Polda Papua sempat menyebutkan berkas berita acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus itu sudah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Tak hanya itu, pihak Kejati Papua juga diketahui telah meneliti berkas (BAP) para tersangka dan kemudian mengembalikannya lagi ke penyidik Dir Reskrimsus Polda Papua untuk dilengkapi dengan beberapa petunjuk.
Perlu diketahui, sekolah Sentra Pendidikan ini dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yakni, Suku Amugme dan Suku Kamoro beserta lima suku kekerabatan lainnya.
.Sebelumnya, pada 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.
Diketahui, terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp12.731.255.900, terdiri atas dua kontrak.
Selain itu, pada kontrak pertama yaitu Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900 dan Kontrak kedua yaitu Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.
Disinyalir, kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah.
Dari informasi yang dirangkum tim redaksi liputan4.com, diketahui Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.
Para tersangka terancam pidana penjara lebih dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita dengan Judul: Masih Ingat Kasus Kurupsi Centra Pendidikan Mimika?, Publik Menanti Posesnya Hingga Tuntas!!! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi