INFAKTA.COM, SAMARINDA – Terkait dengan mucikari berstatus pelajar yang memperdagangkan anak dibawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.
Hal ini ditegaskan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (17/3/2021) hari ini.
Mucikari berinisial RJ memang masih berstatus pelajar, tetapi untuk usia nya sudah masuk dalam kategori dewasa yakni 19 tahun.
RJ diamankan Jumat (12/3/2021) lalu di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, bersama dengan korbannya, yang masih berusia 17 tahun.
“Proses hukum tetap lanjut, dia bukan lagi dibawah umur, walaupun dia masih sekolah,” kata Iwan.
“Untuk perempuan yang dia tawarkan ke pria hidung belang tidak diproses karena masih dibawah umur, hanya sebagai saksi saja,” lanjutnya.
Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan.
“Ancaman hukumannya, maksimal 1 tahun 4 bulan, ” tutup Iwan.