LIPUTAN4.COM, Kabupaten Bekasi- Masa Jabtan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi akan habis pada 1 juli 2021. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah menyerahkan penjaringan bakal calon Sekda Kabupaten Bekasi kepada panitia seleksi (pansel).
Ada sekitar tujuh calon eselon II mendaftarkan diri dalam seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut. Ketujuh pejabat tersebut merupakan, Kepala Dinas Pendidikan, Carwinda, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dedy Supriyadi, Kepala Dinas Parawisata, Encep Supriatin Jaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Farida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Peno Suyatno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutia Resmulyawan, dan asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Bekasi, R Yana Suyatna.
Ketujuh pejabat ini telah melewati fase pertama, yakni seleksi administrasi, lalu dinyatakan lulus. Melihat hal tersebut “Sahandri Akbar” selaku Sekretaris Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Cabang Kabupaten Bekasi, menyoroti dan menjadi perhatian.
Dari tujuh Eselon II yang mendaftar sebagi calon Sekda, ada yang menjadi perahatian kami kami seperti. Kepala dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Menurutnya dari pada mencalonkan diri sebagai Sekda lebih baik tetap diposisinya masing-masing. Karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.
Contohn persoalan, pada bidang pendidikan, masalah guru honorer, bidang BAPPEDA belum maksimalnya pengelolaan CSR, kontribusi perusahaan masih dikisaran 10%, bidang Lingkungan hidup mencuatnya persoalan pencemaran lingkungan salah satu perusahaan dikabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Sahandri Akbar mengatakan kepada media ,Kamis (3/6/21) ” Bupati Kabupaten Bekasi seharusnya lebih selektif dalam memilih calon Sekretaris Daerah. Karena peran tersebut sangatlah penting unutuk kemajuan Kabupaten bekasi Kedepannya serta harus berpihak terhadap masyarakat” .
“Sebagai pengemban jabatan struktural tertinggi Sekertartaris daerah menpunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap tugas Organisasi perangkat daerah serta pelayan Administratif. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) No.71 Tahun 2018 tentan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Sekda, ” tegas Sahandri Akbar.
Berita dengan Judul: Masa Jabatan Sekda Kabupaten Bekasi Akan Habis pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Jarkoni