Liputan4.com, Banjarmasin – Saat ini peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di Kalimantan Selatan masih cukup marak.
“Kalau peluang dalam mengedarkan itu masih terbuka lebar dan longgar, karena jarang adanya pencegahan secara masif. Sehingga itu mendorong para pelaku melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” kata Kusnul Arif Kepala seksi Penegakan dan Penyidikan (P2) DJBC Banjarmasin didampingi Yadi saat ditemui di ruangan kantor KPPBC TMP B Banjarmasin, Kamis (16/12).
Menurutnya, kasus peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Karena praktek tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Saya kira bukan hanya Bea Cukai, namun juga perhatian dari semua pihak terkait untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Siapapun yang melakukan peredaran bisa dikenakan sanksi pidana berkisar 1 hingga 5 tahun penjara,” jelas Kusnul Arif.
Menurut Kusnul Arif, tak hanya bagi pembuat, pengedar serta penjual nya saja, pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan hukuman.
“Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa siapapun yang melakukan atau menjual barang yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dapat dipidanakan paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” terangnya.
Ia melanjutkan, barang siapa yang menyimpan atau menjual, menukar serta memperoleh dan memberikan barang tanpa cukai juga dapat dipidana dengan ketentuan yang sama. “Jadi sebenarnya peredaran tanpa cukai itu dapat menjerat si penjual dan si pembeli,” ujarnya.
“Hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” katanya.
Bea Cukai mencatat ada lima jenis indikator pelanggaran cukai rokok. Pertama berupa rokok polosan atau tidak ada cuki tembakau. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.
Sedangkan pelanggaran kedua menggunakai pita bekas. Hal ini bisa dilihat dari kondisi pita yang sduah sobek atau tidak normal dan kotor. Sedangkan ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda,” katanya.
Sedangkan pelanggaran kelima dapat dilihat dari personalisasi pita, karena setiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal agar dapat menyampaikan kepada Bea Cukai di wilayah masing-masing atau pun pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, kedepan perlu ada pencegahan yang lebih masif lagi terkait peredaran rokok ilegal, semacam kampanye atau menghimbau kepada masyarakat. Kusnul Arif meminta semua pihak terkait meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Masyarakat juga diimbau agar tidak menggunakan rokok ilegal, karena itu sebuah perbuatan tindak pidana,” tandasnya. (NdL4)
Berita dengan Judul: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Begini Tanggapan Kepala P2 DJBC Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado