Liputan4.com, Pamekasan – Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur geruduk kantor Bea Cukai Madura, Kamis (4/3/2021).
Pada aksi tersebut, para demonstran menyinggung Bea Cukai Madura yang diduga ikut berperan dalam menyuburkan produksi rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai rokok.
Zaini Wer Wer menyampaikan, puluhan merek rokok yang diproduksi secara ilegal, hal itu yang diduga ada peran Bea Cukai dibalik layar. Dari ribuan rokok ilegal yang diproduksi dan beredar di Madura, baru 2 orang yang diproses hukum. Sementara pengusaha lainnya dibiarkan dan bebas memproduksi kembali rokok ilegal.
“Dibalik maraknya rokok ilegal, Bea Cukai tutup mata. Padahal barang bukti yang disita cukup banyak, namun pelakunya tidak ditindak,” kata Zaini Wer Wer.
Pada demo kali ini, penyalahgunaan pita cukai perusahaan rokok. Sangat aneh kalau posisi Bea Cukai tidak tahu dengan posisinya. Apabila pembeli pita adalah pengusaha rokok, dan yang memiliki wewenang pasti Bea Cukai untuk mengeluarkan barang tersebut. Jadi, sangat mustahil jika Bea Cukai sok tidak tahu pada persoalan tersebut.
“Ada rokok produksi mesin tapi di lekati pita cukai SKT (sigaret kretek tangan) yang seharusnya di lekati pita cukai sigaret kretek mesin (SKM) . Ini Bea Cukai tahu tapi dibiarkan. Perusahaan rokok tersebut sudah lama puluhan tahun beroperasi di Pamekasan,” ucapnya.
Sementara kata Zainul, selaku perwakilan Bea Cukai Madura saat menemui massa aksi, ia mengaku beberapa upaya sudah dilakukan dalam memberantas rokok ilegal oleh Bea Cukai. Bahkan pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap maraknya rokok ilegal di Madura.
“Pegawai kami hanya 45 orang. Sementara yang mau diawasi se-Madura. Kami kewalahan,” tandasnya.