Berita  

Marak Peredaran Daftar “G” di Sukabumi, Oknum Aparat Polri Diduga Tutup Mata

marak-peredaran-daftar-“g”-di-sukabumi,-oknum-aparat-polri-diduga-tutup-mata

Liputan4.com|Sukabumi- Maraknya Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer golongan G atau penenang yang berkedok kios warung yang berinisial (AR) tepatnya Jalan jalur terminal sukaraja, Sukabumi, Provinsi Jabar, Senin (11/04/2022).

Dimana seharusnya obat tersebut digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif yang membahayakan kecemasan dan kegelisahan skizofrenia, psikosis, serta autisme.


Dan obat-obatan tersebut di jual atas dengan resep dari dokter, dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat.Tetapi diduga aparat penegak hukum diduga tutup mata.

Di ketahui penjual obat yang berkedok Kios warung, bahwa sudah Cukup lama menjalakan penjualan obat terlarang sejenis Tramadoll.

saya berharap penjualan obat terlarang yang marak terjadi di wilayah tersebut, dan saya meminta agar Aparat Penegak Hukum Polres Sukabumi Kota menindak tegas,dan diperoses secara hukum”

Mengonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.

Dalam beberapa pekan terakhir, penyalahgunaan tramadol kerap merasuk anak-anak remaja. Meski tidak menimbulkan efek kecanduan, namun mengonsumsi tramadol tanpa resep dokter sangat fatal bila keseringan.

“Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal,”.

Efek lain akibat mengkonsumsi tramadol pada level 500 mg yang dilakukan secara terus menerus, akan terjadi muntah darah karena luka pada lambung. Dengan demikian, konsumsi tramadol yang kerap dilakukan anak-anak remaja tersebut merupakan langkah awal bagi korban untuk mencari lagi barang yang lebih berbahaya alias narkotika.

“Menyalahkan anak-anak remaja korban tramadol, justru yang harus dilakukan adalah putuskan mata rantai, pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena sudah jelas bahwa untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter”.

Setiap orang yang dengan segaja memperduki atau mengadarkan jenis obat tramadol tanpa resep dokter. Dapat dijerak UUD NOMOR 36.TAHUN 2009 tentang kesehatan.bisa dipidana penjara ancama 1O Tahun denda satu millar rupiah.
(edis wijaya)

Berita dengan Judul: Marak Peredaran Daftar “G” di Sukabumi, Oknum Aparat Polri Diduga Tutup Mata pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Edis Wijaya