Berita  

Marak KTP Palsu di Jeneponto Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait di Minta Menindak Tegas

marak-ktp-palsu-di-jeneponto-aparat-penegak-hukum-dan-dinas-terkait-di-minta-menindak-tegas

Liputan4.com,Jeneponto_Mafia KTP palsu kian meresahkan warga Jeneponto, kemudahan mendapatkan identitas tidak valid ini melalui perantara jasa oknum mafia telah menimbulkan sejumlah masalah dan kerugian bagi korban,07/12/22.

Baru-baru ini penggunaan KTP palsu oleh oknum tidak bertanggung jawab kembali dialami salah satu penerima manfaat bansos (KPM) warga desa Barayya kecamatan Bontoramba Jeneponto, sebut saja korban inisial NH, identitas NH di duga di gandakan oleh orang lain untuk mengambil dana bansos di POS beberapa hari yang lalu.


Kejadian ini terungkap berawal ketika salah satu pendamping PKH Bontoramba ‘Nurul’ menerima laporan (KPM) bahwa barcode bansosnya tidak pernah ia terima, pendamping kemudian menelusuri informasi hingga ke pihak POS terdekat, pernyataan pihak bikin geger, dana bansos KPM tersebut telah diambil.

Nurul menerima data dari pihak POS berbeda dari identitas si pemilik bansos, darisitulah kedok pemalsuan KTP terbongkar.
“Iye pak waktu saya lihat di pihak Pos itu KTP-nya yang ambil dana KPM berbeda , jadi kuat dugaan di palsukan,” ucap Nurul.

Informasi yang di himpun media ini, praktek mafia KTP bodong ini melibatkan salah satu aparat desa Barayya inisial KD, namun saat KD di konfirmasi melalui seluler, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah,” Tidak adai pak, lagi keluar,”ucap si penjawab telepone.

Anehnya praktek mafia KTP palsu sudah sering terjadi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya aduan yang masuk ke dinas catatan sipil Jeneponto beberapa tahun terakhir, kasusnya sama dimana data warga banyak invalid sehingga menyulitkan para korban dalam setiap pengurusan administrasi.

Hingga hari ini belum ada program pemberantasan mafia KTP palsu dari pihak dinas catatan sipil Jeneponto, menurut warga inisial JS, praktek mafia KTP palsu di sinyalir kebal hukum, bahkan secara terang terangan melakukan hal tersebut.
“Kayak kebal hukum itu pak yang mafia KTP, kasian warga yang terdampak kadang kesulitan saat mengurus sesuatu, biasanya pak bayarnya mahal justru kita dapat KTP palsu,” keluh JS.

Diketahui ancaman pidana bagi para pemalsu dokumen negara tidak main-main, amanat UUD PDP pasal 66 bahkan mengancam para pelaku dengan pidana 6 tahun penjara dan denda 6 milyar.

Berita dengan judul: Marak KTP Palsu di Jeneponto Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait di Minta Menindak Tegas pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : Basir Hasgas