Berita  

Marak Ilegal Logging Di Pedalaman Aceh Timur Diduga Lemahnya Pengawasan Penengak Hukum

marak-ilegal-logging-di-pedalaman-aceh-timur-diduga-lemahnya-pengawasan-penengak-hukum

Liputan4.com Aceh Timur Marak nya Pembalakan liar yang terjadi di Aceh saat ini terus meningkat setiap saat. Upaya pemerintah Aceh dalam memberantaskan Illegal Logging masih Di katogorikan Lemah dilakukan.

Masyarakat sangat resah, akibat aktivitas pelaku ilegal loging, jalan desa hancur, seperti yang terjadi di Desa Rantau Panyang Bidari Kecamatan Simpang Jernih.


Angkutan gelondongan kayu diduga milik salah seorang pengusaha berinisial (R) terjadi secara sporadis, setiap hari alat berat seperti jonder, jenis Tracktor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut gelondong kayu setiap hari di jalan utama masyarakat.

Akibat nya, jalan pedesaan alami rusak parah, sehingga menyebabkan warga sangat kesulitan dalam menggunakan jalan, ungkap salah Seorang Warga berinisial (A)

Menurutnya” kerusakan jalan akibat angkutan puluhan ton gelondong kayu setiap hari dari hutan dan sungai, jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber lain nya dikawasan Simpang Jernih sedang gencarnya pembukaan Hutan Penggunaan Lainnya(HPL) yang dilakukan oleh perusahaan dan Koperasi,

Banyak alat berat saat sedang beroperasi dalam lahan HPL, seperti Jonder, Buldozer, dan peralatan lain nya.

Masyarakat sangat berharap Kapolda Aceh dapat menangkap pelaku ilegal loging yang telah merusak fasilitas umum masyarakat, harapnya.

Menurutnya, “Kayu yang yang telah ditumbang dari bermacam jenis seperti kayu meurante, damar, merbo, kruweng dan kayu non kelas(campuran) , dengan menggunakan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang dikeluarkan oleh KPH Regional 3 Langsa. Namun informasi lain bahwa sampai saat ini mereka(toke kayu) belum punya dokumen izin.”

Bahkan lebih parah lagi, sebelum dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kayu lebih dulu di tumbangkan dan diangkut dari lahan hutan.

Selain belum mengantongi dokumen izin lengkap, pengusaha kayu diduga ikut merambah kayu di areal hutan lindung , ungkap sumber.

Iya mereka juga ikut merambah kayu diluar lahan hutan produksi, karena kayu di lahan produksi tidak seberapa, maka nya mereka merambah kayu di areal hutan lindung.” tambahnya.

Pengusaha Kayu berisial (R) saat dikonfirmasi Media ini (29/6) melalui telpon mengaku bahwa kayu tersebut bukan milik nya termasuk alat berat.

Kayu kita masih dihutan belum bisa dikeluarkan karena cuaca hujan, sedangkan alat berat itu bukan milik saya, jelas nya

Menyangkut izin, kita telah mendapatkan izin PHAT dari KPH 3, sebut nya.

“Karena kita belum mengeluarkan kayu, jadi kita tidak merusak jalan, pungkas nya

Reporter Saif Aceh

Berita dengan Judul: Marak Ilegal Logging Di Pedalaman Aceh Timur Diduga Lemahnya Pengawasan Penengak Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Saif Aceh