Berita  

Manuntun Tampubolon Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Adv Horas Sianturi SH Terkait Pencemaran Nama Baik

manuntun-tampubolon-dilaporkan-balik-ke-polisi-oleh-adv-horas-sianturi-sh-terkait-pencemaran-nama-baik

Manuntun Tampubolon Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Adv Horas Sianturi SH Terkait Pencemaran Nama Baik

Liputan4.com, Pematangsiantar


Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB (13/08/2021), Horas Sianturi, SH didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Pematangsiantar Sumatera Utara. LP akhirnya menjadi jalan terakhir yang ditempuh oleh Horas Sianturi. Tentu setelah nama baik yang dijaga selama ini merasa dicemarkan oleh mantan kliennya, Manuntun Tampubolon.

Laporan itu langsung diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.

Pada konfrensi pers usai buat laporan, Kuasa Hukum Horas Sianturi SH, Benny Girsang SH didampingi Reinhard Sinaga SH mengatakan bahwa Manuntun Tampubolon awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi ke Pihak Polres Pematangsiantar atas dugaan laporan penggelapan. “Laporan ini sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi sebagai sebagai advokat”, ujar Reinhard Sinaga, SH

Reinhard Sinaga SH, Ketua Biro Hukum organisasi para pimpinan Media (MIO) Siantar Simalungun ini menjelaskan posisi pelapor. Secara kronologis diterangkan bahwa awalnya Horas Sianturi yang sebelumnya sebagai Penasehat Hukum dari Manuntun Tampubolon sudah mengundang terlapor secara tertulis agar menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum, Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditandatangani oleh pelapor terhadap terlapor.

Namun entah bagaimana ceritanya, terlapor tidak mengindahkan nya. Manuntun Tampubolon sama sekali tidak menanggapi surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi, SH hingga tiga kali. Hal ini terpaksa harus dilakukan karena terlapor secara sepihak melakukan pelepasan kuasa hukum dari PH nya, Horas Sianturi. “Isi surat undangan tersebut ialah mengundang Manuntun Tampubolon untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak Manuntun Tampubolon dan Hak Kuasa Pengacaranya, Horas Sianturi SH.

“Kami sendiri siap sebagai Kuasa Hukum Horas Sianturi untuk mendampingi Rekan kami ini yang juga teman sejawat kami. Dan kami melaporkan Bapak Manuntun Tampubolon, mantan kliennya sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311”, tegas Reinhard Sinaga, SH.

Turut hadir dalam membuat laporan serta konferensi pers ini, antara lain: Pondang Hasibuan, SH, Sahat Benny Risman Girsang. SE, SH , Erwin Purba, SH, MH dan Reinhard Sinaga, SH (TB)

 

 

Berita dengan Judul: Manuntun Tampubolon Dilaporkan Balik ke Polisi Oleh Adv Horas Sianturi SH Terkait Pencemaran Nama Baik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang