Liputan4.com, Sumenep- Mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diduga 2 kali sudah mangkir dari pemanggilan penyidik Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Sumenep.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep pada tahun 2015 s/d 2019 untuk pembangunan Desa yang bersumber dana dari ADD dan DD sebesar kurang lebih Rp5.812.573.313,00.
“Mantan kepala Desa Batu Ampar 2 (dua) kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan tidak pidana korupsi pada keuangan Desa Batu Ampar. Penyidik sudah melakukan pemanggilan ke beberapa pihak seperti Camat Guluk-guluk untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan bukti bukti,” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur, Senin (19/4/2021).
Mantan Kepala Desa Batu Ampar dalam pemanggilan oleh penyidik Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Sumenep diduga kuat ada unsur kesengajaan dan unsur sadar akan kepastian.
Yang mana hal tersebut terlapor mangkir dari panggilan resmi penyidik itu ada sangsi hukumnya dalam kitab undang undang Hukum Acara pidana (KUHAP) Pasal 1 butir 2 kitab undang undang Hukum Acara pidana (KUHAP) Adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Menurut Rahem, penyidik sudah menerbitkan surat pemanggilan yang ke 1 mengirim surat keterangan dokter panggilan ke 2 (dua) kepada mantan kepala desa batu ampar kecamatan Guluk guluk tapi mangkir.
Menurut Rahem meminta dengan hormat kepada penyidik untuk segera menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
“Tidak itu saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada keuangan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep pada pembangunan Desa yang bersumber dana dari ADD/DD pada tahun 2015 s/d 2020 dalam balasan surat dari BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN JAWA TIMUR Nomor:24/S/XVIII.PPID.SBY/04/2021 tanggal 15 April 2021 tindak lanjut dari laporan Rahem ke BPK RI PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR dengan Nomor pengaduan:13/PM-WA.SBY/04/2021.Tanggal 06 April 2021 tentang permintaan audit tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam isi suratnya mengatakan untuk memper cepat tindak lanjut atas pengaduan saudara Abdurrahem. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 di seluruh pemerintah Daerah Jawa timur.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan. Dugaan sementara banyak pekerjaan untuk pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Satuan Anggaran Biaya (SAB) dan hasil pekerjaannya amburadul dan pekerjaan yang tidak dikerjakan diduga kuat dilakukan secara korporasi untuk kepentingan diri sendiri,” jelasnya.
Bendahara desa yang diangkat oleh Mantan Kepala Desa Batu Ampar adalah saudara kandungnya sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bendahara desa, terhadap status yang bersangkutan,oleh mantan Kepala Desa Batu Ampar telah tidak diberikan keterangan tentang statusnya hubungan kekerabatannya tidak sebagai mestinya.
“Dari hasil keterangan dari masyarakat Desa Batu Ampar mengatan ingin ada perubahan untuk perkembangan dan kesejahteraan Desa Batu Ampar untuk pembinaan, pemberdayaan masyarakat dan mempunyai pemimpin yang bisa bersosial dengan rakyatnya dan berorientasi,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Mantan Kepala Desa Batu Ampar 2 Kali Mangkir Dari Pemanggilan Penyidik Polres Sumenep pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat