BANJARMASIN-Liputan 4.com. Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengalihan izin tambang di Tanbu mengatakan Mardani Maming tidak menerima uang gratifikasi izin tambang sebesar Rp 27,6 miliar.
Hal ini diungkapkannya pada sidang pemeriksaan terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/05/2022).lalu.
Pernyataan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
“Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwi menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.
Sebab, kata Salam, jangan sampai pengadilan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. “Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti,” tegas Salam.
Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwi soal aliran dana tersebut.
Namun sekali lagi, Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Dwi.
Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam Senin (23/5/2022) itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Salam.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardani Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.
Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dihadirkan pihak terdakwa.
Mereka yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Mantan Kadis ESDM Tanbu Pastikan Bahwa H Mardani Maming Tidak Terima Gratifikasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra