Liputan4.com, Sumenep – Terlapor mantan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak penuhi pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
Panggilan ini berkenaan dengan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi, tentang pembangunan desa tahun anggaran 2015 s/d 2019, sumber dananya dari alokasi dana desa dan dana desa (DD) Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
Penyidik satreskrim polres Sumenep sudah mengkaji laporan tersebut dan penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor mantan Kepala Desa Batuampar, Kamis (4/3/2021).
Mantan Kepala Desa Batuampar tidak penuhi pemanggilan dari penyidik dikarena sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang diterima unit IV PIDKOR Satreskrim Polres Sumenep, Rahem JCW angkat bicara tentang kasus tindak pidana korupsi tersebut yang selaku pengawal kasus tersebut.
”Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa Batuampar Guluk-guluk kasus tersebut diduga kuat dilakukan secara bersama sama oleh mantan kepala desa Batuampar, ketua dan anggota BPD dan aparatur pemerintahan desa,” kata Abdurrahem selaku Ketua Koordinator Investigasi dan Pengawas JCW Jawa Timur saat diwawancarai.
Selain itu, masyarakat juga mengetahui bahwa di Desa Batuampar dari adanya penyampaian laporan keuangan desa pada tahun 2015 s/d 2019 yang diduga kuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Realisasi yang nyata dilihat, didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat Batuampar. Hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi desa tersebut.
”Tidak hanya itu mantan kepala desa Batuampar atau aparatur aparat desa diduga tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2015 s/d 2019,” jelasnya.
Kata Rahem, secara gamblang ia mengatakan hal ini terbukti bahwa di Desa Batuampar tidak terpampang papan informasi tentang APBDES, tidak adanya sosialisasi APBDES sebagaimana ditentukan dalam aturannya. Mantan Kepala Desa telah melanggar undang undang No 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
BPD dan anggota BPD diduga juga tidak menjalankan tugas dan fungsinya, terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Batuampar.
Ketua BPD Desa Batu Ampar diduga tidak menyerahkan dukumen pekerjaan khususnya Rencana Anggara Biaya (RAB) Pekerjaan kepada anggota BPD tertentu yg berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagimana mestinya.
Tim pengelola kegiatan (TPK) tahun anggaran 2015- 2019 diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kewajibannya. Nyatanya didalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap paket pekerjaan pembangunan dilakukan dan dilaksanakan oleh anggota BPD atau secara bersama sama dengan Tim (TPK) atau apatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi.
”Anggota BPD yang senyatanya yg tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya. Hal ini, karena yg bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugasnya secara berturut-turut, karena terikat jam kerja di tempat kerja lain. Sehingga tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya sebagai anggota BPD dan juga menitip tanda tangan ke hadiran,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, bendahara desa yg diangkat oleh mantan Kepala Desa Batuampar adalah saudara atau keluarga sendiri. Terdapat informasi bahwa pada saat pengusulan bendahara desa terhadap status yg bersangkutan, oleh Kepala Desa telah tidak diberikan kewenangan statusnya hubungan kekerabatannya tidak sebagai mestinya.
”Pada dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan desa Batuampar pada tahun 2015-2019 sumber dana alokasi dana desa dan Dana Desa, kerugian negara sudah jelas dan harus di pertanggung jawabkan secara hukum dan juga harus di proses hukum sampai kemeja hijau,” paparnya.
Ia akan selalu mengawal kasus tersebut sampai meja hijau, dan segera mengirimkan surat pembanding untuk berjalannya kasus tindak pidana korupsi tersebut kepada penyidik-penyidik.
Unit IV PIDKOR Satreskrim Polres Sumenep saat dikonfirmasi mengatakan, mantan Kepala Desa Batuampar tidak memenuhi panggilan dikarenakan berhalangan sakit dan di buktikan dengan surat yang dikirim berupa keterangan dari dokter.
”Penyidik secara tegas mengatakan dalam Minggu ini akan mengirimkan surat panggilan kembali, untuk dimintai keterangan tentang kasus dugaan tindak pidana tersebut,” tandasnya.