Berita  

Mantan Kades Banjar Sari, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2020.  

mantan-kades-banjar-sari,-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-dana-desa-tahun-2020.  

Liputan4.Com – Lombok Timur – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan Mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji,  terkait perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Banjar Sari, tahun 2020 dengan jumlah kerugian Negara  mencapai Rp.200.juta.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu. Muhammad Rasyidi S.H., melalui surat elektroniknya membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka “Z” selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka.


“Penetapan tersangka terhadap inisial Z berdasarkan hasil penyidikan telah di peroleh bukti yang cukup,”ungkap Rasyidi dalam Siaran Persnya. Rabu (05/05/2021)

Kasi Intel Rasyidi juga menambahkan, untuk  sementara ini pemeriksaan tersangka belum, kita periksa sebagai saksi dulu baru kita tetapkan dalam waktu dekat kita panggil sebagai tersangka,

“Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengn UU no 20 tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Bul)

Berita dengan Judul: Mantan Kades Banjar Sari, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2020.   pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul