Berita  

Mantan Gubernur Nur Alam Terpidana Korupsi 12 tahun, Kembali Didemo di Kementrian Hukum dan HAM RI

mantan-gubernur-nur-alam-terpidana-korupsi-12-tahun,-kembali-didemo-di-kementrian-hukum-dan-ham-ri

LIPUTAN4.COM-Jakarta-Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Aksi massa ini dimulai pada pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pejabat Kementerian, Senin 12/04/2021.

“Nur Alam lebih sering di rumah sakit ketimbang dilapas dengan berbagai alasan sakit misalnya berobat di rumah sakit Gatot Soebroto Jakarta sehingga membuat Nur Alam lebih mudah bertemu dengan beberapa tamu yang mengunjunginya. Nur Alam juga beberapa kali balik ke Sultra dengan berbagai alasan namun baliknya Nur Alam di Sultra menuai berbagai pertanyaan, Pasalnya Nur Alam terkesan diberi perlakuan istimewa oleh pihak lapas jika dibandingkan dengan Narapidana lainya,” jelasnya.


Menurut Korlap Aksi Asri sebelumnya Nur Alam mantan Gubernur sultra divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di pengadilan tindak pidana korupsi. Dan
menjalani masa hukuman di lapas sukamiskin. Namun dalam menjalani masa hukumannya Nur alam mantan gubernur Sultra periode 2013-2018 ini diduga tidak taat asas, tidak tertib, dan meresahkan masyarakat.

Lanjutnya selain itu saat Nur Alam balik ke Sultra dengan status masih sebagai Narapidana, Nur Alam malah tidak di tahan dilapas melainkan ia 9 hari dirumahnya bahkan Mantan Gubernur Sultra ini diduga pelesiran di beberapa daerah salah satunya di kabupaten kolaka, saat di kolaka Nur Alam dikabarkan tinggal di kediaman Sekretariat Daerah (SEKDA) kolaka selama beberapa hari.

“Ini yang kami protes keras. Apakah protap lapas memang sudah seperti itu?, Enak sekali seorang narapidana yang mencuri uang rakyat sebesar 42 Milyar lantas diperlakukan sangat istimewa, lalu dimana rasa keadilan ini berlaku,” timpal asri.

Lanjut Asri juga membeberkan Nur Alam juga kami duga kuat berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan seringkali memanfaatkan fasilitas keluar masuk disetiap hari Sabtu dan Minggu dari Lapas Sukamiskin.

“Hasil investigasi kami dilapangan menemukan fakta-fakta hukum bahwa saudara Nur Alam seringkali ditemui di Hotel Intercontinental Bandung padahal statusnya masih sebagai narapida, selain itu hasil penelusuran kami menemukan fakta Nomor Handphone WhatsApp 0812-9369-3731 yang kami duga digunakan Nur Alam seringkali aktif, Tidak hanya itu mantan Gubernur Sultra ini ditemukan pelesiran di Rumah Sakit Soebroto dengan alasan sakit, bahkan fakta lain yang kami temukan Nur Alam seringkali mengunjugi Sultra dengan berbagai alasan baik nikahan, maupun acara acara lainya. sehingga lahir persepsi publik bahwa Nur Alam mampu mengatur lapas sukamiskin dan nur alam di anggap jauh lebih hebat dari setya novanto ataupun, gayus tambunan,” ungkapnya.

Berdasarkan persoalan tersebut Gerakan Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) mendesak Menkumham Yasona Laoly untuk membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus korupsi Nur Alam menjalani masa hukuman dengan tertib.

“Kami Mendesak Menkumham agar segera membentuk Tim Monitoring dan Investigasi agar terpidana kasus mega Korupsi seperti Mantan Gubernur Sultra Nur Alam benar-benar mejalani masa hukuman dengan tertib dan taat asas,” katanya saat menyampaikan ke salah satu Pejabat Kemenkumham saat menerima masa aksi.

Pihaknya juga mendesak Menkumham untuk memeriksa oknum pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin dalam mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam.

“Kami mendesak Menkumham Yassona Laoly memeriksa pejabat Kemenkuham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida kasus mega korupsi seperti Nur Alam,” ujarnya.

LPHI juga meminta kepada Menkumham Yasona Laoly agar memperketat pengawasan didalam lapas sebap informasi yang kami dapatkan Mantan Gubernur Sultra Nur Alam, Bebas menggunakan fasilitas ponsel dilapas sehingga seringkali aktif berkomunikasi dengan pihak luar.

“Kebiasaan Nur Alam memanfaatkan fasilitas berobat dari lapas sukamiskin untuk keluar masuk dalam urusan pribadi sangat mengusik rasa keadilan terhadap narapidana lainya dan merusak tatanan. Kami meminta agar hal seperti ini tidak lagi terulang sebap merusak citra dan nama baik Kemenkuham.

Bila tuntutan kami tidak direspons maka kami akan melakukan aksi lanjutan di Lapas Sukamiskin” tutup asri Korlap aksi.

LPHI juga berharap Menkumham Yassona Laoly agar menjaga nama baik Kemenkuham dengan tidak membiarkan Narapida Koruptor berkeliaran dimana mana seperti yang dilakukan Nur alam yang sering ditemui di Hotel Intercontinental Bandung .pungkasnya

lp.mr

Berita dengan Judul: Mantan Gubernur Nur Alam Terpidana Korupsi 12 tahun, Kembali Didemo di Kementrian Hukum dan HAM RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman