Mantan Dir. PT. Travellindo  minta  Bebas

mantan-dir-pt.-travellindo- minta- bebas


Banjarmasin-Merasa apa yang dituntutkan jaksa PU kepadanya tidak terbukti, mantan Direktur PT.Travellindo Lusiyana, DR. Supriadi SPd.MM meminta bebas, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin dengan agenda Nota Pembelaan ( Pledoi ) , Senin, ( 30/8/2021 ) kemarin.

Sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Moch.Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Jemser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH,MH dan turut hadir JPU Radhitio Aji SH dari Kejari Banjarmasin.

Penasehat Hukum dari kantor Advis Law Firm, Isai Panantulu Nyapil SH menyampaikan nota pembelaannya

dihadapan persidangan antara lain yaitu bahwa fakta-fakta dipersidangan dengan jelas unsur yang didakwakan dalam pasal 378 Jo pasal 55 KUHP terhadap Terdakwa tidak terbukti.

Bahwa Jaksa penuntut umum dalam Analisa fakta dengan sengaja membuat satu rangkaian yang menyatakan kalau keterangan para saksi satu dengan lainnya saling berkaitan padahal keterangan antara para saksi pelapor dengan saksi yang meringankan berbeda satu dengan lainnya sehingga dalam hal ini penuntut umum membuat asumsi kalau Terdakwa benar-benar bersalah dalam melakukan tindakannya secara bersama dengan saudara Agus arianto dalam melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Bahwa Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya pada halaman 30 menjelaskan kalau Terdakwa telah membenarkan dan mengakui perbuatannya padahal fakta dipersidangan semua keterangan para saksi dan bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum tidak dibenarkan oleh Terdakwa. Kalau mengasumsikan tentang keberadaan salah satu tandatangan yang diakui terdakwa itu adalah permintaan saksi pelapor untuk mengetahui atau sebagai saksi atas pernyataan saudara Agus Arianto yang berjanji mengembalikan dana haji tersebut.

Bahwa salah satu tanda tangan Terdakwa sebagai saksi yang turut mengetahui dalam pernyataan saudara Agus Arianto yang dibuat dan diminta sebagai saksi oleh pelapor saudari Heny widyawati tersebut bukan berarti bisa diarahkan atau termasuk dalam pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Bahwa dalam Analisa yuridispun Jaksa penuntut umum membuat asumsi sendiri tanpa melihat, merangkai, memperhatikan dengan jelas fakta-fakta dipersidangan maupun alat-alat bukti yang disampaikan sehingga hal ini amat sangat merugikan Terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam tuntutannya.

Dalam pasal 378 Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana jaksa hanya melihat satu tindakan yang dianggap menjadi satu rangkaian  supaya pasal yang didakwakan terpenuhi, seharusnya terlebih dahulu meneliti satu persatu unsur didalam pasal tersebut apakah memenuhi untuk dimasukan dalam dakwaan maupun tuntutannya seperti :

     “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ” hal ini harus diperjelas pihak siapa yang diuntungkan, adakah aliran dana secara langsung diterima Terdakwa atau ada bukti saksi kalau terdakwa menerima keuntungan dari perkara tersebut.

Bahwa meski PT Travelindo awalnya dimiliki oleh Terdakwa dan juga pernah sebagai direktur tetapi dari awal pada saat saksi Pelapor membicarakan keinginan berangkat haji sampai dengan sekarang tidak ada bukti maupun saksi yang menjelaskan kalau Terdakwa menerima keuntungan dari Saksi Pelapor dalam persoalan ini, malah dulu pada saat menjabat sebagai direktur Terdakwa membantu menambah biaya untuk memberangkatkan haji orangtua Pelapor sehingga unsur dalam kalimat ini tidak masuk.

“Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong” dalam penjelasan ini harus jelas apakah Terdakwa memakai nama palsu, martabat palsu atau dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong. Tidak ada rangkaian kata bohong atau bujuk rayu yang dilakukan Terdakwa sesuai dengan keterangan saksi pelapor dalam Bap mapun maupun dakwaan serta tuntutan yang menjelaskan “awalnya dalam pertemuan reuni menyampaikan keinginan untuk berangkat haji bersama keluarga dengan menggunakan jasa PT. Travelindo Lusiyana seperti  pelayanan yang pernah mereka terima sebelumnya”

Bahwa Jaksa membuat asumsi dengan petunjuk tanda tangan Terdakwa sebagai saksi sehingga terpenuhi unsur pidana “turut bersama sama” hal ini tidaklah benar karena seharusnya melihat apakah tanda tangan tersebut hanya mengetahui sebagai saksi atau terlibat menerima keuntungan secara bersama dengan fakta dipersidangan tidaklah sesuai jadi tidaklah tepat pasal yang didakwakan dalam tuntutan tersebut sehungga tuntutan jaksa bagi kami selaku penasehat hukum Terdakwa sangat kabur dan tidak mendasar.

Mengingat juga selama ini Terdakwa telah berada dalam tahanan yang mana roda ekonomi keluarga sudah tidak berputar lagi. Perlu diketahui juga selama ini isteri Terdakwa dan anak-anak sangat sulit untuk mencukupi kehidupan sehari hari , sedangkan istri terdakwa adalah seorang ibu rumahtangga yang tidak bekerja. Jadi dengan demikian dengan adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tentang hukuman tahanan Terdakwa sangatlah keberatan dan amatlah sangat tidak mendasar .

Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut :

Primair :

Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat  Hukum Terdakwa DR. SUPRIADI, S.Pd. MM

Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor 401/Pid.Sus/2021/PN.Bjm;

Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan.

Selain itu, subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Nota Pembelaan atau Pledoi ini kami bacakan pada persidangan hari ini, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia kami ucapkan terima kasih.

Terpisah, sementara  DR.H Supriadi, S.Pd. MM dalam persidangan menyampaikan sendiri pembelaannya.

“Perkenankan saya menyampaikan pembelaan secara pribadi dengan bahasa sendiri, disamping juga pembelaan disampaikan Penasehat Hukum, ” katanya dihadapan persidangan.

Menurutnya, setelah ia mempelajari tuntutan yang di sampailan oleh jaksa penuhtut umum pada hari selasa minggu kemaren,  yang menyatakan ia bersalah melanggar pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sangatlah tidak benar dan sangat dipakasakan agar ia tetap dipersalahkan.

.

Ia berpendapat bahwa, tuntutan Jaksa Penuntut umum menyatakan ia melanggar pasar 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut, sangatlah sumir dan Error In Persona, dengan menggunakan pasal “karet”  tidak melampirkan bukti bukti yang akurat dan menyakinkan, dan kenyataanya pendapat JPU hanya asumsi. semua saksi dipersidangan ini sangat jelas menyatakan saya tidak  pernah terlibat.

” Majelis hakim yang saya muliakan, dari fakta yang terungkap di persidangan yang terhormat ini , sangat jelas dan menyakinkan , bahwa tidak ada satu  bukti atau saksi yang menyatakan saya ikut terlibat, untuk itu saya meminta kepada majelis hakim yang mulia, untuk bisa MEMBEBASKAN  saya dari semua tuntutan dan memberikan keputusan yang seadil adilnya.

semoga majelis hakim yang mulia selalu diberikan rahmat dan hidayah dari Allah SWT, ” pungkasnya. Tim

Reporter  | Kontributor : Wahyudi

Kabupaten : Banjarmasin