Infakta.com,Banjarmasin-Kasus perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin sebagai tersangka, kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Jalan D.I Panjaitan, dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukumnya, Kamis (15/4/2021).
Muhammad Mauliddin Afdie, selaku tim kuasa hukum Ansaruddin dari Borneo Law Firm, mengatakan pihaknya dalam agenda pembacaan Eksepsi atas dakwaan jaksa yang sebelumnya dimana berfokus pada kaburnya dakwaan jaksa.
“Jadi diketahui, tidak cerdas, tidak cermat dan tidak lengkap, maka itu membuat suatu dakwaan itu batal demi Hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada dakwaan 2 April 2018 tidak adanya detail jam (waktu) dalam penyebutan dakwaan jaksa yang sebenarnya pada BAP pelapor dan saksi dijelaskan waktu kronologisnya terjadi pada pukul 11.00 Wita.
“Perlu kita sampaikan pada bantahan dakwaan tersebut, pada pukul 11.00 Wita di 2 April 2018 klien kami saat itu sedang ada di Balangan, bukan berada di Hotel di Banjarmasin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Ansaruddin saat itu berada di Kabupaten Balangang tengah melantik 65 orang anggota, hingga malam harinya melakukan sholat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.
Selanjutnya dakwaan jaksa kabur yang pihaknya Eksepsi ada dua tuduhan, yaitu pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Namun pada dakwaan pertama itu kliennya dituduh berhutang dan pasal kedua dituduhkan menerima titipan sementara.
“Disini pada konstruksi hukumnya disebut kontradiktif (tidak berkesesuaian). Itulah yang kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut,” tuturnya.
Karena terdapat kekaburan pada dakwaan tersebut, sehingga pihaknya meminta kepada Majlis hakim agar bisa meperlakukan seadil adilnya. Sehingga klien kami dapat dipulihkan nama baiknya.
“Semoga pada putusan sela nanti Epsepsi kami dikabulkan dan nama klien kami dipulihkan,” harapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Aris Bawono Lenggang megabulkan permintaan terkait pihak Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang di minggu depan, Kamis (22/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, Ansharuddin dihadirkan kembali di persidangan dengan genda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Agus Subagya, kepada pimpinan sidang majelis hakim PN Banjarmasin yaitu Aris Bawono Lenggang di ruang sidang Garuda.
“Jadi tersangka itu didakwa melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” kata Agus Subagya kepada awak media setelah usai sidang tersebut.
Singkat ceritanya, menurut keterangan Agus Subagya bahwa terdakwa tersebut didakwakan karena berbohong agar orang lain menyerahkan uang kepadanya, kemudian ia mengembalikan dengan menggunakan cek yang tidak ada dananya.
“Sebesar 1 Miliar,” ujarnya.
Sekedar pengingat Ansharuddin sendiri dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu. Kasus ini sendiri terjadi, karena Dwi merasa dirugikan senilai Rp1 miliar. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM.