Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun penjara

mantan-bupati-balangan-divonis-1-tahun-penjara

BANJARMASIN- Merasa tidak bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penipuan terhadap Dwi Putra Husni Difling ( korban) sebesar 1 miliar,  mantan Bupati Balangan Ansharudin langsung ajukan banding, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 30/9 ) kemarin.


Dalam persidangan yang cukup menyita perhatian masyarakat tersebut, bahwa terdakwa  divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didamping anggota I M. Fatkan SH, M.Hum dan anggota II Sutisna Sawati SH, dan rurut dihadiri JPU Agus S, SH dan rekan dari Kejati Kalsel.

Menariknya dalam perkara pidana yang menyeret mantan orang nomor satu di Balangan tersebut. dari ketiga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terkesan berbeda pendapat dalam putusan yang dijatuhkan.

Hakim anggota II Sutisna Sawati SH dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Ansharudin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan melanggap pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Adapun dalam pendapat hukumnya bahwa penyerahan berupa cek yang diduga kosong terhadap korban diduga bukanlah perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan,  dimana permasalahan utang piutang antara kedua belah pihak terutama saat penyerahan berupa kuitansi ( bukti ) tidak pernah terjadi, dan ini diperkuat dengan keterangan para saksi a de charge ( saksi meringan ) yang dalam keterangannya membantah bahwa terdakwa berada di banjarmasin, namun diduga ada di Balangan melaksanakan kegiatan pelantikan di Balangan.

Sementara,  Penasehat Hukum M. Mauliddin Apdie SH, MH merasa kecewa terhadap putusan hakim tersebut.

” Kami akan banding,  karena amar putusan terhadap klein terlalu berat,  ” katanya saat ditemui usai sidang

Menurutnya,  pada intinya pihaknya berpendapat bahwa kedudukan hukum tindak pidana adalah delik materiil sehingga semua unsur harus dibuktikan sampai unsur terakhir

” Versi kami unsurnya adalah berkaitan dengan unsur tipu muslihat, seharusnya adalah tidak terbukti karena,  cek yang diserahkan adalah pada

tanggal 12 April 2018, sehingga adalah tidak benar terjadi

peristiwa penyerahan cek pada tanggal 23 April 2018 karena pada saat itu terdakwa sedang di Jakarta, ” jelasnya.

Ditambahkan,  selain itu,  terkait saat penyerahan tanggal

12 April 2018 pada saat itu masih ada saldonya 3.761.823.108,-

Jelasnya lagi, cek  yang diserahkan pada waktu itu adalah didasarkan karena korban diduga mengaku

Dwi Putra Husnie Dipl.Ing pada saat itu  Dwi Putra Husnie Dipl.Ing diduga mengaku adalah anggota KPK, yang telah

memberitahukan bahwa penangkapan Terdakwa atas perkara

dengan H Supian Sauri (H.Tinghui) sehingga terdakwa percaya.

Lanjut Mauliddin, berkaitan dengan unsur selanjutnya yakni menghapuskan piutang adalah juga seharusnya tidak terbukti.

Lanjutnya lagi,  berarti bahwa mengenai peristiwa penyerahan transaksi pinjam meminjam di Hotel Rattan In Banjarmasin pada pukul 11.00 Wita siang sebesar

1 miliar yang dilakukan di

hotel Rattan In Banjarmasin pada jam 11.00 wita ditandatangani

Kwitansi tertanggal 02 April 2018 dan Terdakwa

hadir pada saat itu adalah tidak benar, karena sebenarnya

Terdakwa pada hari itu sedang berada di Balangan.

Dijelaskan, setelah pihaknya cermati dan juga jika dikaitkan dengan kesaksian ajudan terdakwa pola tanda tangan dan jenis pulpen yang berbeda dengan kwitansi 2 april 2018 tersebut.

*Kesimpulannya atas hasil putusan tersebut Kami akan langsung menyatakan banding,” ucapnya.

Menariknya,  jadi mendengat dengar ada dua persepsi, perbedaan dari Hakim Anggota II. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua yang melihat kebenaran secara materiil.

” Sesuai dengan fakta yang kami uraikan harapnya di upaya hukum selanjutnya

mendapatkan keadilan yang haqiqi.

Bahwa jika berkaca pada asas IN DUBIO PRO REO menyebutkan  “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan,” pungkasnya.

Sementara dalam putusan tersebut JPU masih fikir-fikir.

 

Reporter: Wahyudi

Kota/ Kabupaten : Banjarmasin