JAKARTA- Silang sengketa perjanjian jasa bantuan hukum antara Nila Puspa Sidarta, mantan Direktur SRA Group, selaku klien dengan BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, bermuara ke meja pengadilan. Kantor jasa hukum BAP Law Firm menggugat Nila Puspa Sidarta karena dinilai wanprestasi dan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perjanjian yang disepakati.
Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.
Sebelum berkonflik dengan BAP Law Firm, Nila Puspa Sidarta adalah tersangka kasus pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Nila Puspa Sidarta dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 24 Januari 2022. Pelapornya Christy Debora Elizabeth.
Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa
penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn). Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.
“Awalnya perkara Nila Puspa Sidarta dipegang oleh WLP Law Firm. Nah, sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Dia datang ke kantor BAP Law Firm meminta bantuan hukum, begitu awal mulanya,” ujar Hasim Sukamto selaku managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media, Kamis (11/7/2024).
Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum. Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.
“Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan,” terang pengacara dari BAP Law Firm itu.
Dalam perjalanan dan sepihak Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dari BAP Law Firm. “Padahal semua ketentua soal jasa hukum yang telah diperjanjikan telah disepakati kedua belah pihak, giliran persoalan telah selesai kami urus, malah surat kuasa dia cabut dan jasa atas kesepakatan yang diperjanjikan belum dibayar,” tegas Hasim.
Nila Puspa Sidarta mencabut surat kuasanya dengan memberikan kembali kuasa baru kepada advokat Warda Larosa yang berkantor di WLP Law Firm tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada kuasa yang ada, yaitu BAP Law Firm.
Dalam perjanjian itu isinya menyebutkan bahwa pihak pertama, yakni Nila Puspa Sidarta wajib membayar biaya yang telah tertulis dalam perjanjian.
“Kewajiban kami sebagai kuasa hukum telah kami jalankan, tapi begitu RJ selesai dilakukan dengan tandatangan perjanjian damai antara pelapor dan terlapor (Nila Puspa Sidarta), terlapor menghindari komitmen yang telah disepakati, Hak kami yang wajib dia bayar tidak dia penuhi,”
jelas Hasim.
Dia berharap putusan hakim pengadilan memenuhi rasa keadilan yang tengah diperjuangkannya.
Nila Puspa Sidarta yang ditemui awak media sebelum sidang tak bersedia menjawab ketika ditanyakan kedatangannnya ke pengadilan. “Oh, maaf pak nanti pak ya, masalah saya diurusin sama pengacara pak. Maaf ya pak,” elaknya.
Warda Larosa yang mendampingi Nila Puspa Sidarta di posisi dibelakang kliennya, juga mengelak pertanyaan wartawan. “Anda siapa, bu, bu usir aja nih wartawan,” serunya dengan nada sengit kepada seorang sekuriti.