Sumut Liputan4.Com- Binjai, Dimana saja sepertinya bisa dilakukan para pengedar narkoba untuk melakukan transaksi, tidak itu di rumah, di warung di tempat-tempat hiburan, bahkan di ladangpun bisa dijadikan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Sebagaimana hal nya yang dilakukan oleh seorang laki-laki F, (28)
Alamat jalan. Durian, Kecamatan Binjai Barat, yang sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu di sebuah ladang dipinggir jalan Umar Baki gang. Pulut Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Masyarakat sudah curiga akan tindak tanduk (F) dan mengetahui bahwa jika (F) sedang berada di ladang tepi jalan tersebut sering melakukan transaksi jual shabu sehingga membuat keresahan warga masyarakat, sehingga salah satu warga masyarakat melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Menanggapi informasi dari masyarakat ini dan telah mendapat bahan keterangan yang akurat pada hari Sabtu tgl.13 Agustus 2022, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ) kepada terduga (F) yang berada di sebuah ladang di pinggir jalan (TKP), kemudian pada saat terduga (F) menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas, langsung petugas melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah ), selanjutnya petugas melakukan pencarian di sekitaran TKP didapatkan 4 ( Empat ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu shabu yang disembunyikan dibalik rerumputan yg diakui oleh terduga adalah miliknya.
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi singkat, terduga menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengannya berbulu, yg mana lelaki tersebut diperkenalkan seorang laki-laki bernama (IJ), mendengar keterangan terduga tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap IJ, namun terduga dapat meloloskan diri ( DPO ).
Petugas selanjutnya memboyong terduga (F) beserta barang bukti 5 ( Lima ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu Shabu ( berat bruto 0,98 gram ), 1( Satu ) buah plastik klip kosong, Uang hasil penjualan shabu shabu senilai Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) ke Mako Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai, 14.08.22)
Berita dengan Judul: Manfaatkan Ladang di Pinggir Jalan Untuk Edarkan Shabu-Shabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno