Pulau Malta di kawasan Mediterania menjadi negara benua Eropa pertama yang melegalkan sepenuhnya pemakaian ganja untuk konsumsi rekreasional pribadi. Aturan yang baru saja disahkan parlemen Malta itu jauh lebih progresif dari hukum serupa di Belanda atau Jerman.
Berdasarkan undang-undang anyar yang disahkan 14 Desember 2021, maka seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun diizinkan memiliki atau membeli ganja maksimal tujuh gram. Tiap individu juga dibolehkan membudidayakan maksimal empat pot tanaman ganja di kediaman masing-masing.
Beleid legalisasi ganja ini didukung Perdana Menteri Robert Abela, yang menguasai parlemen lewat Partai Buruh. Presiden Malta, George Vella, dilaporkan segera mengesahkannya sebagai aturan hukum berkekuatan tetap sebelum akhir pekan ini. Vella sendiri adalah dokter yang berpandangan simpatik pada terapi mariyuana.
Selain konsumsi pribadi yang jauh lebih longgar, UU soal legalisasi ganja ini akan mengizinkan koalisi warga membentuk paguyuban budidaya mariyuana. Maksimal anggota tiap paguyuban adalah 500 orang, dan mereka akan dapat izin mengembangkan mariyuana selama tujuannya bukan komersil.
Terobosan lain yang muncul dari aturan ini adalah penghapusan catatan kriminal bagi warga Malta yang pernah terjerat kasus kepemilikan ganja di masa lalu. Aturan ini dilaporkan akan berlaku surut, sehingga semua pengguna ganja di Malta tidak lagi dicap sebagai kriminal.
Meski demikian, UU ini melarang orang dewasa mengisap ganja di ruang publik, serta bakal menjatuhkan denda ke pengguna yang mengisapnya di depan anak-anak. Malta sudah mulai meregulasi penggunaan mariyuana untuk kepentingan medis sejak 2018.
Orang awam mungkin mengira Belanda adalah negara yang paling liberal di Eropa soal konsumsi ganja. Realitasnya, kepemilikan ganja dalam kadar berapapun masih terlarang di Negeri Kincir Angin tersebut. Lebih tepat menjuluki kebijakan di Belanda sebagai “dekriminalisasi konsumsi ganja” jika dilakukan oleh pribadi. Seseorang diizinkan mengisap ganja untuk rekreasi di kedai-kedai kopi, tapi tak boleh melakukannya di luar zona yang ditentukan.
Kebijakan yang amat progresif di Malta ini termasuk dalam rangkaian angin perubahan politik soal ganja di Eropa. Luxembourg, negara kecil kaya raya yang berbatasan dengan Jerman, disinyalir akan segera meloloskan RUU legalisasi ganja serupa dengan Malta. RUU itu masih terus dibahas di parlemen Luxembourg.
Kebijakan legalisasi kabarnya juga bakal diambil oleh Jerman. Andai kepemilikan dan jual beli ganja sepenuhnya diregulasi, maka Jerman digadang-gadang bakal menjadi salah satu pasar mariyuana terbesar di dunia.
Releaf Malta, LSM yang mengadvokasi legalisasi ganja di negara mereka, mengapresiasi keputusan parlemen. “Putusan hari ini sangat bersejarah, karena akhirnya pemerintah mengakui bahwa orang yang mengisap ganja untuk pemakaian pribadi bukanlah kriminal maupun sampah masyarakat,” ujar jubir LSM tersebut saat diwawancarai the Times of Malta.