BANDUNG, Infakta.com- Di informasikan oleh Satuan Anggota Reskrim Polsek Cicalengka Polresta Bandung, telah terjadi tindak pencurian kendaraan bermotor Roda Dua Yamaha Mio M3 dengan Nopol Z 3558 AAG, atas nama TOHIR penduduk Kp Lebak Gede Rt1/12 Desa Sindang Galih, Kecamatan Cimanggung, dilahan parkir di kawasan area lingkungan terminal yang sekaligus menjadi lahan Parkiran kendaraan yang di kelola secara perorangan oleh salah satu pengusaha di Cicalengka, Pada Minggu 20 Maret 2022.
Seperti diceritakan Anto Arianto penduduk Kp Lebak Gede Rt 01/12 Desa Sindang Galih, Kecamatan Cimanggung, Kab Sumedang, lewat sambungan telepon, berawal dirinya hendak berkunjung ke alun-alun dan sebelum masuk kekawasan, saya ingin kencing dulu di Wc umum yang tidak jauh dari tempat motor miliknya diparkirkan, selang 5 menit anto keluar dari Wc, ia kaget kendaran milik nya yang diparkirkan sudah Raib tidak ada ditempat, padahal menurutnya hanya hitungan menit saja,
“Anto tanya sana-sini tapi tidak ada yang mengetahui ciri-ciri orang yang mengambil motor miliknya,
Anto pun melaporkan kejadian tersebut Kepihak kepolisian Sektor Cicalengka, sambung Anto lahan parkir disitu padahal ada juru parkir yang biasa mengola lahan parkiran, tapi kenapa sampai lolos dari pengawasan hingga maling bisa membawa kendaraan saya,
“Kami berharap kendaraan miliknya yang hilang bisa ketemu kembali kalaupun tidak, minimal pihak Bank (asuransi) tidak mempersulit laporan bukti kehilangan dari kepolisian, menurut Anto kendaraan miliknya masih dalam tahap cicilan(kredit), jelas anto.Rabu (24/3/2022)
Disini menjadi tanda tanya beberapa pihak seperti tokoh masyrakat yang kami konfirmasi terkait tanggapan adanya kejadian tersebut,” ada ketidak hati-hatian baik dalam pengolaan lahan parkir secara resmi, ataupun oleh juru parkir dan kurangnya sarana pemantauan karena tidak ada kamera Cctv menjadi sasaran empuk bagi para pencuri, seharusnya kalau ada pungutan atau restribusi minimal ada terpasang Camera pemantau, bisa saja nanti kedepannya terjadi hal serupa, siapa nanti yang bertanggung jawab, Ujar GO
Bahkan menurut salah satu sumber informasi bahwa kawasan alun-alun termasuk lahan parkir tersebut, dikelola pengusaha secara perorangan yang bekerjasama dengan Disperkimtan Kabupaten Bandung.
Bisa saja kalau tanpa pengelolaan secara baik dengan pengamanan yang layak, kedepannya diduga akan terjadi hal yang serupa ada lagi pencurian kendaraan pengunjung dilokasi tersebut, disini perlu ada penertiban parkir liar dan ada pertanggung jawaban secara persuasif kepada juru parkir, khusus dari pihak pengusaha (pengelola kawasan ) agar para pengunjung bisa nyaman ketika memarkirkan kendaraannya dan sudah barang tentu ada jaminan asuransi kehilangan bagi yang Parkir kalau pengelolaanya legal(resmi).